200 TKI Dideportasi Melalui Nunukan

by Setiadi

Deportasi TKI melalui Kabupaten Nunukan.

Nunukan, MK – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi dua ratus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Kabupaten Nunukan, Jumat (26/2).

Ratusan TKI dianggkut menggunakan kapal motor purnama express menuju Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan dan langsung di data oleh petugas Badan Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan.

Deportasi yang dilakukan Pemerintah Malaysia bukan tidak beralasan, melainkan para TKI ini memang tak memiliki dokumen izin tinggal. 200 TKI tediri dari 154 laki-laki, 42 perempuan dan 4 orang anak-anak. Namun sebelum dipulangkan ke Nunukan semuanya ditahan di penampungan rumah merah Kota Kinabalu, Malaysia.

Desy salah satu TKI yang dideportasi kepada Metro Kaltara mengatakan dirinya tertangkap saat berada di kota. Kala itu dirinya berencana berbelanja, namun tiba-tiba ada checking dari Polisi Malaysia. “Saat dimintai pasport saya tidak bisa menunjukkannya sehingga dirinya harus diamankan. Selama dipenampungan kami sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari aparat petugas Malaysia,” akunya.

Ia menehaskan enggan lagi bekeja di Malaysia lantaran telah terpisah dari keluarganya berbulan-bulan di penampungan.

“Ada juga TKI yang dideportasi karena telah menyelesaikan hukumannya seperti kasus Narkoba dan tindak kriminal lainnya,” tuturnya. (syw/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.