Apeess… Nonton Penggerebekan Sabu, Pemuda Ikut Diamankan

by Muhammad Reza
img_7863

Petugas Menunjukan Barang Bukti Sabu dan Amunisi Kepada Awak Media

Tarakan, MK – Nasib sial dialami oleh YE, hanya karena melirik rumah yang sedang di geledah oleh Aparat Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Tarakan, Kamis 21/09 sekira pukul 22.00 Wita di Jalan Timbunan, Kelurahan Selumit Pantai. YE terpaksa  harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran membawa sabu seberat 0,64 gram beserta amunisi 13 butir.

Bermula saat Petugas Satreskoba menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Timbunan, kelurahan Selumit Pantai sering dijadikan tempat transaksi  Narkotika jenis sabu-sabu. Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penggrebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Alhasil petugas menemukan empat orang yang sedang menggelar pesta sabu. Namun tiga dari empat tersebut berhasil kabur sedangkan satu lainnya (RA) berhasil diamankan tetapi tidak ditemukan barang bukti sabu. Diduga sabu yang digunakan di bawah kabur oleh 3 rekan (RA). Karena tidak ada barang bukti yang ditemukan RA akhirnya diserahkan ke BNN untuk direhab karena dari hasil tes urine RA positif mengunakan sabu.

Pada saat bersamaan, YE datang  melintas didepan rumah kemudian melirik petugas yang sedang melakukan pengrebekan. Petugas lantas curiga kepada YE lalu diamankan dan digiring kedalam rumah dan dilakukan pemeriksaan, benar saja petugas berhasil menemukan satu paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,64 gram beserta amunisi 13 butir.

 “Ditempat yang sama lewat satu orang laki-laki (YE) yang kami curigai karena sempat melirik ke arah rumah yang kami geledah. Ditangkap kemudian kami geledah, di bajunya itu ditemukan sabu” ujar AKBP Dearystone Supit, S.I.K melalui Kasat Reskoba AKP Simon Tammu kepada Metro Kaltara, Kamis (22/09)

Simon menuturkan saat di tangkap, tersangka mencoba membuang barang bukti, “Tersangka mencoba membuang bungkusan plastik, kami buka ternyata isinya amunisi ada 13 butir 10 tajam 3 hampak.  Untuk amunisi, ini UU darurat jadi kami serahkan ke Kasat Reskrim namun untuk narkobanya tetap kami yang proses. Pasalnya 114 ayat 2 subsidir  112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara” bebernya.

Sebelumnya, di hari yang sama, sekira pukul 15.00 Wita, petugas juga mengamankan JO di Jalan Akik Balak, RT 55 depan Bandara, diduga JO ini mengkonsumsi jenis sabu dimana hasiltes urinnnya positif. (Ras/Rz)

.

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.