Berkat Ditkrimsus, Pemprov Kaltara Terima PAD Rp 3,017 Miliar

by Muhammad Aras

ilustrasi

TANJUNG SELOR, MK – Berkat kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp 3,017 miliar.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Dir Krimus Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra mengatakan, sejak awal masuk salah satu target Ditkrimus adalah penerimaan pajak daerah untuk Provinsi Kaltara khususnya di sektor niaga umum.

“Disini banyak sekali niaga umum yang kemudian mengelolah pendistribusian BBM industri, dimana ada hak daerah disitu, hak provinsi. Dimana per liter itu dikenakan PBBKB 7,5 persen,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (30/4).

Sehingga pihaknya kemudian melakukan pemeriksan terhadap seluruh perusahaan-perusahaan niaga umum yang ada di Kaltara, salah satunya adalah PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA). Dari hasil pemeriksaan, ternyata PT. BUMA menyetor PBBKB ke Pemprov Kaltara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) tidak sampai 7,5 persen per liter.

Sehingga pihaknya memberikan “warning” kepada PT. BUMA untuk melunasi sisa pajak yang belum dibayarkan ke BPPRD selama 2018. “Alhamdulillah mulai hari ini sudah mulai dilakukan penyetoran dimulai tadi PT BUMA dimana hasil pengecekan kita, PT. BUMA masih belum menyetorkan sejumlah 3 miliar 17 juta rupiah sehingga tadi sudah datang, kita sudah panggil dari Dispenda untuk menerima pembayaran PBBKB mereka,” terangnya.

Dir Krimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra

Ia mengungkapkan tindakan itu diambil agar seluruh perusahaan di Kaltara baik di sektor niaga umum, batu bara dan perusahaan lainnya patuh dan taat kepada aturan pemerintah. Ada kewajiban yang harus mereka penuhi khususnya masalah pajak. Selain PT. BUMA, kata Helmy, ada beberapa perusahaan akan menyusul membayar pajak niaga.

“Tindakan ini sengaja kita lakukan agar mereka patuh dan taat pada aturan terhadap kewajiban yang harus disetorkan, PBBKB itu mereka harus laksanakan, dimana kita lakukan pemeriksaan banyak, bukan cuma PT. BUMA tapi semua niaga umum. mulai hari ini PT datang menyerahkan 3 miliar 17 juta rupiah, nanti akan disusul niaga-niaga umum lainnya,” pungkasnya. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.