Berusaha Kabur, Pelaku Pencurian di Kantor Kelurahan Juwata Permai Ditembak Polisi

by Muhammad Aras

Press release tiga tersangka pencurian di Kantor Kelurahan Juwata Permai, di Mako Polres Tarakan, Rabu (25/10)

Tarakan, MK – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang terjadi di Kantor Kelurahan Juwata Permai pada, Senin (21/10) sekira pukul 02.00 Wita dini hari. Dua tersangka yakni CM dan IW dterpaksa dihadiahi tima panas lantaran berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Wakapolres Kompol Riski F Sandy menjelaskan ketiga pelaku berinisial CM (41), AC (44), dan IW (54) ditangkap pada, Selasa (24/10) kemarin  sekira pukul 17.30 Wita dilokasi yang berbeda.

“Mereka ditangkap di TKP yang berbeda, CM dan IW ditangkap  dikos-kosan, di Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Kemudian AC, dtangkap didaerah Perikanan tidak jauh dengan kedua tersangka sebelumnya,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (25/10)

“Jadi pada saat akan ditangkap mereka melarikan diri dengan membawa barang buktinya dengan membawa badik. Sehingga untuk keselamatan petugas dan warga disekitar, karena di kos-kosan, untuk menghindari maka dilumpuhkan dengan cara ditembak dibagian kaki,” sambungnya.

Ia membeberkan dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, sejumlah barang bukti hasil curian di Kantor Kelurahan Juwata Permai berhasil disita petugas.

“Barang bukti yang diamankan, satu unit laptop merek SONY, satu unit komputer, dua bilah senjata tajam, satu buah korek api berbentuk replika pistol, dua buah linggis, satu buah handphone, satu unit mobil merek xenia serta dompet milik penjaga kantor yang berisi uang Rp 2 juta,” bebernya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas Satreskrim Polres Tarakan

Lebih lanjut pria berpangkat satu bunga ini mengungkapkan ketiga pelaku menjalankan aksinya dimalam hari, yakni dengan menodongkan replika sejata api ke penjaga kantor keluran. Selanjutnya korban diikat kemudian melakukan aksinya dengan mencari barang-barang berharga.

“Karena ini ada pelaku juga bisa menjelaskan bahwa dia bia bobol brangkas, dari situlah mereka melihat kantor kelurahan, sudah dipikir aman, mereka membobol brangkas ternyata hasilnya kosong. Terpaksa mereka membawa barang seadanya. Kemudian mereka melarikan dan kita lidik jejak yang ditingkalkan sehingga bisa kita ungkap” terang Kasat Reskrim, AKP Choirul Jusuf.

Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami kurang lebih Rp 10 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.