Bocah Zaman Now Mencuri Demi Gengsi

by Metro Kaltara
Nampak AR tak berkutik setelah di amankan satuan Jatanras Polres Tarakan

TARAKAN, MK – Ada-ada saja tingkah kelakuan anak-anak zaman now, demi gengsi relal melakukan apapun, salah satunya adalah pelajar SMP berinisial AR (12), yang rela melakukan pencurian motor di jalan Slamet Riyadi hanya untuk sekedar jalan-jalan dan balapan liar.

Menurut Informasi yang didapatkan Metro Kaltara, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistida Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Choirul Jusuf mengatakan, Kasus tersebut sebenarnya sudah lama dilaporkan kepada pihaknya pada bulan November lalu dan baru bisa ditangkap pada hari minggu (3/2/2019) di kediamannya.

 “Cara mereka mengambil motor tersebut, yakni pada saat tengah malam, dan memeriksa motor yang ada di depan rumah korban, apakah terkunci setang atau tidak, setelah mengetahui motor tersebut tidak terkunci setang, kemudian mereka mendorongnya keluar dari rumah korban terus dibawa lari oleh tersangka,” Jelasnya.

Lanjut Pria berpangkat balok kuning tiga ini, setelah berhasil mengambil motor tersebut, AR pun langsung mempreteli motor korbannya “agar bisa menghilangkan jejak, dan menurut pengakuan AR, dirinya sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali, namun yang pertama dia mengembalikkan motor tersebut secara diam-diam di rumah korbannya,” Tambahnya.

Setelah menanyankan alasan mengapa AR sampai nekat berbuat hal tersebut, AR mengaku hanya ingin memakai motor itu untuk berjalan-jalan dan ikut balapan liar “Motor sudah dalam keadaan dipreteli dan tidak berbentuk seperti awalnya, dia pun juga kita amankan di rumahnya, tetapi karena masih dibawah umur AR kita lakukan penjemputan harus ada izin dari pihak keluarga, serta pemeriksaan juga harus didampingi orangtuanya,”Ujarnya.

Karena masih berada dibawah umur, terpaksa AR tidak dilakukan penahanan, akan tetapi AR tetap harus menjalani proses pemeriksaan dan akan di proses dengan sesuai dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Namun, dalam perkara ini AR kita kenakan diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Untuk pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur, hukumannya kurang dari 7 (tujuh) tahun,  dan di upayakan diversi,” tutupnya. (arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.