Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditahan KPK

by Muhammad Reza

Jakarta: Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya hukum itu diambil setelah Ahmad menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan PPP.

Foto: Ilustrasi

Ahmad yang mengenakan rompi tahanan KPK irit bicara kepada awak media saat digiring petugas ke rumah tahanan (rutan). Dia pasrah menjadi ‘pasien’ Lembaga Antirasuah.

“Doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar,” kata Ahmad di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Bupati Jepara periode 2017-2022 itu ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka bersama Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. Marzuqi diduga telah menyuap Lasito Rp700 juta.

Suap diberikan agar status tersangka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dibatalkan. Dia sudah mengajukan gugatan praperadilan di PN Semarang.

Marzuqi selaku penyuap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Lasito selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.