Curi Kayu TWA Gunung Melintang, Dua Warga Pontianak Ditahan

by Setiadi
Sy (48 thn) dan Bh (36 thn) asal Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas tertangkap tangan oleh Tim SPORC saat melakukan pembalakan liar di TWA Gunung Melintang.

Sy (48 thn) dan Bh (36 thn) asal Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas tertangkap tangan oleh Tim SPORC saat melakukan pembalakan liar di TWA Gunung Melintang.

Kalbar, MK – Dua Pelaku pembalakan liar di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Kalbar ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan oleh Tim SPORC sedang menebang pohon dan membelah kayu dengan gergaji mesin di kawasan itu pada Senin pagi (22/2).

“Dua pelaku ini berinisial Sy (48 thn) dan Bh (36 thn) asal Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Kedua pelaku tertangkap tangan oleh Tim SPORC ketika sedang menebang pohon dan membelah kayu menggunakan gergaji mesin atau chain saw dalam Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang, tepatnya di Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,” jelas Kepala BKSDA Kalbar, Ir. Sustyo Iriyono di Pontianak.

Penyidik KLHK dari Brigade SPORC Bekantan bergerak cepat memproses dua orang pelaku penebangan liar ini. Penetapan tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh Penyidik. “Malam ini kedua tersangka tersebut akan dilakukan  penahanan di Rutan Pontianak,” ucapnya.

Kedua pelaku akan dijerat pelanggaran pasal berlapis yaitu pasal 33 ayat (3) Jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistem dan atau pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 12 huruf c  Jo pasal 82 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan dan Perambahan Hutan (P3H).

Menurut Sustyo, penetapan kedua pelaku sebagai tersangka akan menjadi titik masuk bagi para penyidik untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan penebangan liar ini. Ia berharap penangkapan keduanya dapat menjadi peringatan bagi pembalak liar lainnya, karena mereka dapat dikenakan pasal dan undang-undang berlapis.

“Dari BAP tersangka dan saksi-saksi serta alat bukti lainnya, Penyidik KLHK akan mengurai modus operandi dan kemungkinan untuk menjerat keterlibatan pihak2 lainnya yang selama ini terlibat dalam pembalakan liar maupun perusakan hutan  di TWA Gunung Melintang,” tegasnya. (Lyn/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.