Diresnarkoba Polda Kaltim Amankan 2,7 Kilogram Sabu

by Muhammad Reza
Barang Bukti Sabu

Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar menujukan barang bukti sabu seberat 2,7 kilogram yang diamankan dari tersangka SB

Tarakan,MK – Sebanyak 2,7 Kilogram narkoba jenis sabu – sabu berhasil diamankan oleh Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Kaltim bersama dengan tersangka SB (26) di jalan Hang Tua II, Rt 11, Kelurahan Selumit, Tarakan, Kalimantan Utara tepatnya depan Losmen Muna Indah sekitar pukul 23.30 wita, Kamis (11/06).

Kepala Kepolisian Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim), Irjen Pol Andayono, melalui Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombes pol) Fajar menyebutkan, barang bukti sabu seberat 2,7 kilogram yang diamankan dari tersangka SB melalui dua TKP yang berbeda.

“Anggota Diresnarkoba mengamankan SB di jalan Hang Tua II, sedangkan barang bukti (BB) sabu ini dari dua TKP yang berbeda, setelah tersangka ini kita amankan kemudian kita lakukan lagi pengembangan,” ungkap Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar saat dikonfirmasi melalui telphon seluler

Kombes pol Fajar juga menjelaskan, informasinya tersangka SB yang berprofesi sebagai buruh ini sudah lama dan sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu kepada orang lain mendapatkan informasi tersebut Diresnarkoba polda kaltim langsung berangkat ke Tarakan dan dibantu Reskoba Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap tersangka SB.

Saat dilakukan penangkapan di jalan Hang Tua, Kendaraan SB sempat dihentikan oleh anggota kemudian dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan sabu seberat 2,5 kilo gram yang disimpan dalam kendaran roda dua milik SB, sedangkan sisanya di dapat di kediaman SB.

“Awalnya sabu tersebut diamankan dari dalam kendaraan roda dua milik tersangka, setelah itu anggota kembali melakukan pemeriksaan terhadapnya. Saat dilakulan pemeriksaan SB akhirnya angkat suara dan mengatakan bahwa masih ada sabu yang disembunyikan di rumah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut yang awal mulanya ditemukan sabu 2,503,06 kilo gram dikendaraan SB anggota diresnarkoba kembali mengamankan sabu sebanyak 248,88 gram yang disimpan di dalam  dan disembunyikan di bawah kasur milik SB, sehinggah total keseluruhan sabu tersebut seberat 2,7 kilo gram yang dikemas dalam plastik sedang sebanyak 55 paket. Sementara itu anggota juga turut mengamankan barang bukti yang lain berupa STNK dan HP milik SB.

“Kalau tersangka SB sendiri begitu diamankan pada malam hari, paginya langsung kita terbangkan ke Mapolda Kaltim bersama barang bukti sabu – sabu untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya

Lebih lanjut dikatakan Fajar, sabu dengan berat 2,7 kilo gram tersebut jika diuangkan nilainya sangat pantastis yakni sekitar 6,7 milyar rupiah. Sedangkan untuk pasal yang akan di kenakan terhadap tersangka SB, Kombes Pol Fajar hanya menerangkan bahwa SB telah melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Man15)

.

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.