Hendrik Diragukan Menjadi Pemasok Sabu Amelia

by Metro Kaltara

TARAKAN, MK – Kasus yang sempat menghebohkan yakni temuan sabu satu kilo dalam koper yang dibawa Amelia di Bandara Juwata Tarakan, Maret 2018 lalu, ternyata masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan pada hari rabu (30/1/2019). Andi Rizki Amelia dan Lia Lusiana alias Tata dihadirkan sebagai saksi, untuk dikonfrontir dalam sidang Hendrik, sebab ketiganya tersangkut dalam kasus sabu tersebut.

Ilustrasi

Menurut keterangannya, Amelia mengaku tak tahu menahu kapan sabu ini dikemas dalam kotak bekas bedak bayi dan bekas tisu basah, hingga ada di kopernya. Tetapi belakangan ini, ia mengaku memang membawa bedak ini dari Makassar, karena alergi dengan bedak lain.

“Tapi, saya tidak tahu siapa yang bungkus sabu itu di dalam kotak bedak. Saya tahunya sudah ada di dalam tas saya,” Jelasnya.

Majelis Hakim pun mencoba untuk menekan Amelia agar bisa berkata jujur agar bisa merangkai bagaimana keterlibatan Hendrik dalam kasus ini.

“Bagaimana sabu ini masuk dalam bedak dan ada di dalam kopermu, tidak mungkin di sulap pasti ada yang memasukkan itu. Jika kalian saling menutupi dan ingkar mengingkar. Kalau memang kalian mau hukuman ditambah karena memberikan keterangan palsu dan bermufakat jahat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan.

Keterlibatan Hendrik sendiri, awalnya Amelia masih ragu. Karena sejak awal berkomunikasi dengan pria bernama Bocah dan Heri, sebelum datang ke Tarakan. Dalam komunikasi ini, Heri menghubunginya menggunakan telepon biasa, sementara Hendrik menggunakan whatshapp dan berbeda nomor.

Namun, Amelia juga menyebutkan Hendrik sempat mentransfer uang Rp1 juta ke rekeningnya untuk membeli tiketnya pulang ke Makassar. “Petugas BNN yang katakan Hendrik dan Heri ini orangnya sama. Mungkin intonasinya dan logat Heri sama Hendrik ini sama,” kata Amelia.

Hendrik sendiri, saat ditanyakan Majelis Hakim membantah bahwa dirinya orang yang menawarkan Amelia ke Tarakan untuk dibooking. Selain itu, Hendrik membantah menghubungi Amelia setibanya di Tarakan.

“Saya tidak telepon dia (Amelia), tapi saya ditelepon orang namanya Daeng. Saya juga tidak ada transfer uang Rp1 juta ke dia, tidak pernah menyuruh Amelia membeli karbon dan tidak pernah mengatakan kepada dia untuk tidak menyampaikan kepada siapa-siapa kalau mau pulang. Malah, saya suruh istri saya kabari kalau Amelia mau berangkat,” ungkap Hendrik.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby F Fauzi menerangkan dalam sidang ini masih berputar soal siapa yang membungkus sabu untuk menemukan titik terang pemufakatan jahatnya antara terdakwa dan saksi. Ia juga menanggapi bantahan Hendrik menghubungi Amelia dan soal keraguan Amelia tentang Hendrik dan Heri yang memiliki nomor telepon berbeda ini.

“Nomornya memang berbeda, ada nomor telepon ponsel dan whatshapp. Tapi, keduanya sudah dipertemukan dari berita acara pemeriksaan Dorkas kalau nomor ini keduanya milik Hendrik karena tercantum di HP Dorkas dan suaranya juga sama,” tegasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya mengikut sertakan empat orang terdakwa, yakni Andi Rizki Amelia, Lia Lusiana alias Tata dan Dorkas. Hendrik masih dalam tahap sidang, sementara Amelia divonis 20 tahun, Tata 18 tahun dan Dorkas divonis bebas. (arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.