IRT MUDA JUAL SABU-SABU

by Metro Kaltara

DIAMANKAN : NAMPAK CM SAAT DIAMANKAN PIHAK KEPOLISIAN RESOR TARAKAN

TARAKAN, MK – Jajaran Polisi Resor (Polres) Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Tarakan, berhasil menangkap salah seorang perempuan yang diduga pengedar sabu berinisial CM (22) di kediamannya yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba sekira pukul 17.00 pada hari sabtu (5/8/2018).

Menurut Informasi yang didapatkan Metro Kaltara, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira, melalui Kab bag Humas Iptu Irianto Zebuamengatakan, Penangkapan tersebut diketahui bermula dari laporan salah seorang warga yang tak diketahui identitasnya. Bahwa rumah CM sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu.

“Jadi kejadiannya itu di RT 1 kelurahan Selumit pantai, dan sesuai dengan laporan warga yang kami dapatkan langsung kami lakukan pemanatauan. Setelah mendapatkan bukti yang kuat kami langsung melakukan penggerebekkan,” jelasnya.

Saat penangkapan terjadi, tidak ada perlawanan yang diberikan oleh pelaku, sehingga tidak adanya tindakan tegas yang perlu dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap pelaku.

“Agar lebih aman, kami saat melakukan penggerebekkan kami memanggil RT setempat,” ujarnya.

Alhasil, beberapa barang bukti berhasil diamankan saat pengerebekkan dilakukan, yakni Delapan Bungkus plastik bening yang berisikan shabu berat Bruto 2.04 gram, Kotak berwarna merah muda, Gantungan kunci berwarna biru, Gantungan kunci berwarna merah, Buah kunci rumah masing-masing satu buah.

Adapun pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak kepolsian saat sudah mengamankan CM, alasan dirinya berjualan sabu “Dia bilang karena kebutuhan ekonomi, dan dia ini pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya CM kini dijerat Pasal 114 ayat ( 1) subsider pasal 112 ayat( 1 ) lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A UURI nomer 35 tahun 2009.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.