Kementerian LHK akan Terbitkan SK Baru Kawasan Hutan Kaltara

by Muhammad Aras

Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie bertemu dengagn Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Sigit Hardwinarto, Jumat (31/1) lalu.

JAKARTA, MK – Meninjaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar pada (29/1), Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie dengan didampingi beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertemu dan diskusi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Sigit Hardwinarto, Jumat (31/1).

Sama halnya ketika bertemu Menteri LHK, salah satu hal utama yang didiskusikan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai usulan alih fungsi kawasan hutan menjadi APL atau areal penggunaan lain. “Namun dalam pertemuan tadi lebih ke teknis dan detailnya,” kata Irianto usai bertemu Dirjen Planologi.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya telah memberikan ‘lampu hijau’ atas beberapa usulan yang disampaikan oleh Gubernur. Salah satunya terkait permintaan alih fungsi kawasan hutan menjadi APL. “Nah, dalam pertemuan dengan Dirjen ini, kita bahas ke teknisnya,” kata Gubernur yang saat itu didampingi Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltara, Syarifuddin.

Irianto kembali menegaskan, banyak kawasan hutan di Kaltara yang kondisinya idle. Artinya, sudah tidak produktif, tetapi tidak bisa difungsikan apa-apa, karena statusnya masih merupakan kawasan hutan. “Atas pertimbangan itu, kita mengusulkan lahan yang berstatus kawasan hutan ini dilepaskan atau dialihfungsikan untuk keperluan lain yang lebih produktif atau menjadi APL,” katanya.

Dari berbagai fungsi lain yang diusulkan, Irianto menegaskan, ada beberapa yang diutamakan, yaitu kawasan pertambakan (perikanan masyarakat, kawasan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan, pemukiman dan kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan (Hankam).

Khusus untuk kawasan tambak, dikatakan Gubernur, selama ini banyak areal yang sudah dikelola oleh masyarakat, namun statusnya masih kawasan hutan. Luasannya ada 70.000-an hektare. Areal pertambakan ini lah yang diminta untuk diutamakan dialihfungsikan menjadi APL. Karena berkaitan dengan legalitas lahan masyarakat. Yaitu untuk pembuatan sertifikasi lahan.

“Di samping juga, kita usulkan untuk keperluan lain. Seperti pertanian juga dalam mendukung investasi di Kaltara. Utamanya pada areal yang telah menjadi prioritas dan proyek strategis nasional. Seperti Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dan juga Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor,” ungkap Irianto.

Sama hal jawaban Menteri LHK, respons Dirjen Planologi juga sangat positif. Melalui timnya nanti akan meninjau ke lapangan, sekaligus mengumpulkan data-data yang diperlukan. “Jadi nanti ada tim dari Kementerian LHK yang akan ke lapangan, bersama para ahli yang ditunjuk,”  kata Syarifuddin, Kepala Dinas Kehutanan Kaltara.

Setelah ditinjau ke lapangan, dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dialihfungsikan, lanjut Syarifuddin, nanti dari Kementerian LHK melelalui Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang peta kawasan hutan Kalimantan Utara. “Nanti akan dikeluarkan SK baru, peta kawasan kehutanan di Kaltara. Ini sekaligus mengganti peta sebelumnya. Karena selama ini peta kawasan hutan di Kaltara masih bergabung dengan Peta Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim),” lanjutnya. Disebutkan, kawasan hutan yang diusulkan luasanya sekitar 4,5 persen dari luasan hutan yang ada di Kaltara.

Dalam SK peta kehutanan Kaltara ini lah, tambah Syarifuddin yang akan menjadi acuan selanjutnya dalam mengambil kebijakan. “Termasuk di dalamnya nanti, akan ada alih fungsi dari sebelumnya kawasan hutan menjadi APL. Jadi yang sebelumnya masuk peta, akan dikeluarkan. Salah satunya areal pertambakan masyarakat, dan itu yang menjadi atensi besar Pak Gubernur. Pak Dirjen menyampaikan, ditargetkan secepatnya akan diselesaikan,” tambah Syarifuddin. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.