Lewat E-Licensing, Pengurusan Izin Radio Lebih Mudah

by Muhammad Aras

Kepala Diskominfo Kaltara Syahrullah Mursalin

TARAKAN, MK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), melalui Loka Monitor Frekuensi Radio Kaltara menyelenggarakan sosialisasi, sekaligus bimbingan teknis (Bimtek) e-Licensing Izin Stasiun Radio (ISR) serta Online Single Submission (OSS).

Kegiatan yang dilangsungkan di ruang pertemuan Lotus Panaya Hotel Tarakan, Kamis (25/7) ini, menghadirkan jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika  (Diskominfo) kabupaten/kota se Kaltara, serta beberapa perusahaan yang memiliki stasiun radio.

Kepala Diskominfo Kaltara Syahrullah Mursalin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat mendapatkan informasi, bahwa setiap stasiun radio wajib memiliki izin yang bisa dibuat secara online, melalui website postel.go.id. Yaitu melalui e-Licensing.

E-Licensing, jelasnya, adalah proses perizinan yang dilakukan tanpa perlu banyak interaksi dengan petugas Kemenkominfo.

“Sekarang sistemnya digital semua. Tidak perlu mengirim berkas lagi ke Jakarta. Proses izin bisa dilakukan dengan syarat memiliki koneksi internet. Khusus untuk izin bangunan non-pemerintah, saat ini prosesnya juga bisa dilakukan secara online melalui website https://oss.go.id,” kata Syahrullah saat membuka kegiatan sosialisasi dan bimtek ISR dan OSS.

Untuk diketahui, penggunaan e-Licensing merupakan amanat dari Permenkominfo No. 17/2018, tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Targetnya agar proses bisnis perizinan berlangsung lebih efektif, efisien dan transparan.

Dijelaskan Syahrullah, Diskominfo setempat bersama Kemenkominfo Loka Monitor Frekuensi Radio, serta pihak kepolisian, akan rutin melakukan penertiban terhadap stasiun yang melanggar, karena tidak memiliki izin.

“Saya berharap dengan adanya sosialiasi ini, pengguna di wilayah Kaltara lebih tertib dalam menggunakan frekuensi. Karena rata-rata bandara di Kaltara berada di tengah kota. Keberadaan stasiun radio yang tidak memiliki izin dikhawatirkan akan mengganggu proses komunikasi dan penerbangan di bandara. Contohnya, pernah terjadi gangguan pada BMKG Tarakan karena ada stasiun radio yang menggunakan frekuensi sembarangan. Ini harus kita cegah karena prioritas utama Kominfo adalah frekuensi di bandara,” tutupnya.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.