Pemerintah Setujui Pembahasan RUU KPK dan MD3

by Muhammad Reza

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan DIM saat rapat kerja bersama Baleg.

Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly turut hadir dalam rapat tersebut.Keduanyamewakili Presiden untuk membahas revisi UU KPK dan UU MD3.

Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menyampaikan rancangan revisi UU MD3 berisi perubahan tentang jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Sementara revisi UU KPK berisi tentang pembentukan Dewan Pengawas dan kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif, sistem kepegawaian, dan pelaksanaan penyadapan.

Terkait revisi UU MD3,Tjahjo menyatakan siap untuk membahas lebih lanjut bersama DPR. Presiden Joko Widodo, ucapnya, berpandangan penambahan pimpinan MPR dalam rangka penguatan fungsi MPR.

“Secara prinsip pemerintah siap berdiskusi dan dialog dalam rangka membahas DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang diajukan DPR. Dalam hal ini tentu pemerintah juga akan menyampaikan pendapat untuk dibahas bersama,” ungkap Tjahjo di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2019.

Sementara itu,Yasonna menegaskan pemerintah menyetujui pembahasan revisi UU KPK. Namun, ada beberapa masukan dalam rancangan revisi beleid tersebut.

“Kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya,” urai Yasonna.

Lebih lanjut, rapat juga membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan masing-masing RUU. Panja revisi UU KPK diketuai Supratman Andi Agtas, sedangkan panja revisi UU MD3 diketuai Totok Daryanto. (red/medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.