Penanganan Perhutanan Sosial dan TORA Bakal Diserahkan ke Provinsi

by Muhammad Aras

Gubernur Kaltara saat bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

JAKARTA, MK – Selain mengenai usulan perubahan status kawasan hutan di Kalimantan Utara (Kaltara), dalam pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie juga membeberkan tentang masalah kehutanan sosial dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Disampaikan Gubernur, tak hanya menyetujui untuk perubahan status kawasan hutan, Menteri LHK juga merespons positif terkait usulan kehutanan sosial dan TORA ini. Menteri LHK bahkan berwacana menyerahkan kewenangan soal kehutanan social ini kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur.

Irianto mengungkapkan, ada beberapa permasalahan dalam program kehutanan sosial. Di antaranya, mengenai Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Selama ini, berdasar PIAPS yang ditetapkan oleh Menteri LHK, lokasinya jauh dari jangkauan masyarakat. Sehingga akses untuk ke lokasi tersebut sulit, apalagi dengan kondisi topografi yang tidak memungkinkan, sehingga tidak memungkinan untuk diusulkan menjadi perhutanan sosial.

“Selama ini Pemerintah Provinsi tidak pernah dilibatkan dalam menentukan PIAPS. Sehingga kita tahu di mana lokasinya. Nah tadi ibu Menteri sudah merespons. Pada dasanya beliau mendukung apa yang menjadi usulan kami. Yaitu dilakukannya revisi regulasi tentang Perhutanan Sosial, dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di Kaltara. Bahkan diwacanakan nanti akan dilimpahkan kewenangannya ke pemerintah provinsi,” ujarnya.

Hal lain yang tak kalah penting disampaikan Gubernur dalam pertemuan tersebut adalah mengenai program TORA. Di mana salah satu persoalannya, adalah penguasaan lahan masyarakat perorangan lebih dari 5 hektare. Sehingga sulit untuk masuk dalam program TORA. “Untuk solusinya, kita mengusulkan revisi regulasi tentang TORA dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di Kaltara,” ujarnya.

Persoalan lain masih dalam kaitannya dengan program TORA, adalah keterlanjuran sektor usaha bidang perkebunan di dalam kawasan yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten. “Berkaitan dengan ini, kita mengusulkan agar ada percepatan penataan batas hutan produksi dengan yang dikonversi. Kemudian penyelesaian status izin perkebunan yang berada di kawasan hutan,”kata Irianto lagi.

Kemudian dalam usulan agar dilakukan alih fungsi lahan hutan di Kaltara, Gubernur mengungkapkan, Menteri LHK juga merespons soal perubahan status pada kawasan-kawasan strategis nasional. Seperti di antaranya pada KIPI (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional), Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor dan beberapa lainnya.

“Jadi nantinya perubahan status kawasan hutan itu, tidak hanya untuk kepentingan pertanian dalam skala besar, tapi juga bisa dipergunakan untuk keperluan investasi. Secara teknis nanti akan segera dibahas dan ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, dengan didampingi beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Katara, Gubernur berkesempatan melakukan audensi dan berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc. Dalam pertemuan ini, menteri LHK juga didampingi oleh beberapa pejabat eselon I di Kementerian LHK. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.