Percepat PLTA, Bentuk Tim Pengarah, Tim Teknis dan Tim Negosiasi

by Setiadi

Revisi Perda RTRW Bulungan, Pemprov Bantu Rp 5 Miliar

PERCEPATAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie memimpin rapat dengan sejumlah stakeholder terkait percepatan pembangunan Kaltara, Senin (4/12).

BULUNGAN, MK – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengimbau kepada PT Kayan Hydro Energy (KHE) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan agar terus mensosialisasikan kepada masyarakat terdampak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Kayan. Hal tersebut disampaikan Irianto saat memimpin rapat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dan swasta di Kantor Gubernur, Senin (4/12).

Irianto juga mengatakan, harus diambil beberapa kesepakatan dan langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti. Karena itu, Pemkab Bulungan bersama PT KHE perlu mensosialisasikan rencana itu agar tidak terjadi keraguan di masyarakat guna menghindari terjadinya provokasi. “Dalam rencana relokasi tersebut, sudah tidak ada masalah prinsip. Hanya saja, perbedaan harga dan lahan yang akan dibebaskan itu, untuk membangun fasilitas umum masyarakat. Saya harap agar dalam membahas relokasi penduduk yang terdampak dengan rencana pembangunan PLTA di Sungai Kayan juga dijelaskan aspek sosialnya,” ucap Irianto.

Gubernur juga meminta kepada PT KHE untuk menjelaskan apa saja yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak. Baik dari aspek sosial, semisal tipe rumah yang diterima, konstruksi rumah dan lainnya. Irianto pun menyarankan agar dibentuk tim pengarah, tim teknis, dan tim negosiasi untuk persiapan percepatan eksekusi lahan di tiga lokasi berbeda.

Skemanya, sebagai tim pengarah terdiri dari Gubernur, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Panglima Daerah Militer (Pangdam), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan beberapa unsur lainnya, seperti kepala daerah setempat dan lainnya. Sedangkan tim teknis, terdiri dari Asisten I dan II Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditambah pihak-pihak yang diusulkan Pemkab Bulungan.

Selanjutnya, adalah tim negosiasi yang terdiri dari unsur pemerintah, kejaksaan dan kepolisian, TNI, pengusaha, dan tenaga ahli atau staf khusus bidang hukum dan unsur Pemkab Bulungan. “Salah satu tugas tim negosiasi adalah membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Gubernur.

Irianto meminta tim ini fokus terlebih dahulu untuk pembebasan lahan PLTA. “Kami memohon dukungan dari kepolisian,” ucap Irianto.

Terkait dengan rencana pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, Irianto menyebutkan, Pemprov akan menyerahkan secara simbolis pembayaran pembebasan lahan tahap pertama 300 hektare sebesar Rp 50 miliar. “Pada 23 Desember mendatang, kita akan mengundang juga Polda (Kepolisian Daerah) Kaltim (Kalimantan Timur), Korem (Komando Resor Militer) dan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati),” katanya.  Agenda tersebut, sekaligus menentukan lokasi pembangunan kantor Polda, Korem, dan Kejati Kaltara. Selain itu, sebelum penetapan lokasi, Pemprov Kaltara akan menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan. Dengan begitu, Pemprov akan bisa menetapkan lokasi. Karena itu, Gubernur berharap agar Pemkab Bulungan dapat mempercepat penyelesaian revisi Perda RTRW Kabupaten Bulungan. “Kalau tidak diubah, Gubernur tidak bisa menetapkan lokasi. Mungkin mengambil jalan diskresi, karena dasar penetapan lokasi itu ada diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 58 Tahun 2017,” jelasnya.

Irianto mengatakan, sesuai tata ruang provinsi, tahap pertama dibutuhkan 11 ribu hektare lahan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. Bulungan akan merevisi Perda RTRW Kabupaten Bulungan soal luasan lahan kawasan industri menjadi 25 ribu hektare.

Selain itu, Pemprov juga telah memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Bulungan sebesar Rp 5 miliar untuk percepatan revisi tata ruang Kabupaten Bulungan pada 2018. Kendati demikian, sambil menunggu percepatan tersebut, Pemprov juga akan berupaya meminta bantuan pakar hukum, apakah dimungkinkan untuk melakukan penetapan lokasi itu. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya jual beli lahan yang tidak sesuai aturan dan spekulan. “Dengan kata lain, ketika lokasi tersebut ditetapkan, maka masyarakat pemilik lahan dapat memperjualbelikan lahan itu sesuai aturan,” tuntasnya. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.