TARAKAN, MK – Dalam pergelaran HUT Kemerdekaan RI ke-73, ternyata ada kabar baik yang akan di terima 500 lebih Nara Pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan akan menerima remisi.
Selain itu, adapun juga agenda yang akan dilakukan oleh Lapas II A Tarakan, yakni melakukan Upacara HUT ke-73 Kemerdekaan RI. Lapas pun juga sudah melakukan gladi bersih dalam beberapa rangkaian dalam upacara bendera yang sudah di susun dan sekaligus penyerahan remisi yang akan dilakukan oleh Wali Kota Tarakan, Sofian Raga.
“Sampai saat ini sebenarnya kita masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM berapa jumlah narapidana yang akan diberikan remisi. Karena, sampai saat ini SK Remisi masih belum kita terima, karena masih ada kendala, khususnya maintenance di pusat. Kita tetap menunggu sampai 16 Agustus nanti,” ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas IIA Tarakan.
Lapas sendiri mengusulkan sekitar 506 orang dan kemungkinan jumlah napi yang diusulkan akan bertambah, seiring dengan kemungkinan ada putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang baru atau ada narapidana yang sudah memenuhi syarat.
“Karena di Lapas Tarakan ini 70 persen adalah narapidana kasus narkoba, maka yang akan mendapatkan remisi nantinya terbanyak narapidana kasus narkotika,” bebernya.
Sementara itu, untuk kasus korupsi dari empat orang napi kasus pidana khusus ini, hanya satu orang yang memenuhi syarat dan berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi.
‘’Salah satu syarat napi korupsi yang bisa mendapatkan remisi adalah sudah menyelesaikan kewajibannya membayar denda dan itu dibuktikan dengan pembayaran kwitansi lunas, baru kita usulkan setelah syarat lainnya terpenuhi,” tandasnya.
Rencananya, remisi ini akan diserahkan setelah upacara bendera dilakukan. Dalam upacara ini nantinya, akan dibantu oleh marching band dari SMA Hang Tuah dan petugas upacara dari pegawai Lapas.
“Gladi bersih akan kita lakukan hari Kamis sekaligus akan kita lakukan pemantapan,” tutupnya. (arz27)