Polda Kalbar Amankan 228 Pak Petasan

by Muhammad Reza
228 pak petasan berhasil diamankan petugas

228 pak petasan berhasil diamankan petugas

Pontianak, MK – Memasuki hari pertama puasa, Satuan Polda Kalimantan Barat kembali menggelar razia. Kali ini Polda Kalbar menargetkan razia pada petasan yang banyak dijual pada bulan Ramadhan ini. Sedikitnya 228 pack petasan diamankan tim Sabhara dari seorang agen petasan.

Kamis (18/6) siang, operasi yang dipimpin Wakil Direktur Samapta Bhayangkara Ajun Kombes Pol. H. Victor Sihombing, bergerak ke sejumlah titik penjual petasan di kawasan Pontianak. Saat tiba di kawasan Jalan Tanjung Pura, tim kepolisian mendapati beberapa jenis petasan yang tidak boleh diperjualbelikan dari tangan seorang agen petasan berinisial AS.

Hal tersebut dibenarkan oleh Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Arianto. Menurutnya, razia petasan ini dilakukan di bulan ramadhan untuk meminimalisir bunyi – bunyi petasan agar umat muslim bisa fokus dalam beribadah. Ada 6 jenis petasan yang diamankan petugas yang dinilai tak layak untuk diperjualbelikan. Antara lain, petasan jenis Happy Flower Jumbo sebanyak 79 kotak , Color Smoke Fountain sebanyak 36 kotak, Smoke Mini Stick (SMS) berbagai warna sebanyak 85 pack, 10 pack Kinciran Teratai 2 pack End of Change serta 16 pack Supercycon Jumbo.

“Jumlah total petasan yang di bawa ke Satuan Bhayangkara Kepolisian Daerah Kalbar 228 pack atau 4460 buah petasan kita amankan dari gudang milik AS,” ujarnya.

Setelah melakukan penggerebekan dan pendalaman lebih jauh ternyata AS memiliki izin distribusi dan penjualan kembang api dari Mabes Polri. Namun, usai Polisi melakukan uji coba, ternyata masing-masing merk mempunyai daya ledakan yang sama dengan petasan.

“Untuk itu, kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melibatkan Brimob Polda Kalbar untuk mengkategorikan apakah ini kembang api atau petasan,” katanya.

Jika terbukti menjual dan mendistribusikan barang-barang jenis petasan ini, AS dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Lyn)

.

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.