Polda Kaltara Musnahkan 18,3 Kg Sabu

by Muhammad Aras

PEMUSNAHAN: Tampak Diresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Adi Affandi menuang satu bungkus sabu kedalam ember berisi air, Rabu (31/10)

TANJUNG SELOR, MK – Sebanyak 18,3 Kg sabu jenis golongan satu dimusnahkan Diresnarkoba Polda Kaltara pada Rabu (31/10) sekira pukul 09.00 Wita. Pemusnahan merupakan hasil tangkapan personil Reskoba dalam kurun waktu sebulan.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Adi Affandi mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari pertengahan September hingga pertengahan Oktober.

“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, sebagian dari pelimpahan Satgas Pamtas 613/Rja sebanyak 5 kg,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (31/10)

Pihaknya juga berhasil mengamankan 16 tersangka dua diantaranya adalah wanita berinisial MA dan SA, keduanya ditangkap di Tarakan. Selain itu terdapat juga dua warga negara asing asal Filipina berinisal S dan W.  Sedangkan 12 tersangka lainnya adalah WA, SU, AD, AW, MU, FA, AR,FH, FE, HB, dan PA.

PRESS RELEASE: 16 tersangka yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu di Mako Polres Bulungan.

“Untuk dua warga asing tersebut, kita sudah mengirim surat ke Konsulat Filifina di Manado terkait status kedua tersangka tersebut,” jelasnya

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam ember berisi air kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang disediakan polisi. Andi Affandi menegaskan seluruh tersangka diherat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang –Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal seumur hidup penjara, maksimal hukuman mati. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.