PPDB Rancu, DPRD Kaltara Gelar Hearing

by Muhammad Reza

Tanjung Selor, MK – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat dengar pendapat Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara Terkait Penerimaan Siswa Baru Sekolah Menengah Atas (SMA) / Kejuruan (SMK) Tahun Ajaran 2018 di Kaltara di Ruang Komisi IV DPRD Prov Kaltara , Selasa 10 Juli 2018 pukul 10 pagi hari tadi.

Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh Ketua komisi IV Asnawi Arbain, M. Hum sekaligus pimpinan rapat dan anggota komisi IV adalah H. AR. Rasyid, H. Abdul Khair, SE, Ambo Intang Azikin, S. Pdi, Hirsa Genta Wijaya, S.Pdi serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Drs. Teguh Hendri, M. Pd, Amat, S. Pd. M.Pd dan Hasanuddin, S. Pd. M. Si

Amat, S. Pd. M.Pd menyampaikan beberapa hal Sehubungan dengan peneriamaan Murid ajaran baru tahun 2018 berdasarkan sistem PPDB Online sekolah menegah atas (SMA) dan kejuruan SMK dilakukan dengan melihat 4 (Empat) jalur yaitu melalui jalur Gakin yaitu garis Kemiskinan dengan melihat KIP, PKH dan SKTM, jalur Prestasi yaitu anak yang berprestasi di tingkat Provinsi, jalur Mutasi yaitu anak yang ingin sekolah di luar kota kabupaten dalam wilayah provinsi kalimantan utara dan jalur Zonasi yaitu menurut tempat tinggal.

Asnawi Arbain menyampaikan Ada beberapa persoalan yang ditemui melalui laporan masyarakat tahun ini dalam seleksi penerimaan siswa baru khususnya di kota Tarakan.

“Masih ada anak yang tidak tertampung di sekolah menengah atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri. Dikarenakan sekolah negeri sdh melebihi murid baru sehingga tidak bisa lagi menambah murid. Juga telah ditemui adanya pemalsuan surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang digunakan sebagai jalur “Tol” masuk ke SMA Negeri dan SMK Negeri di tarakan sehingga masih banyak masyarakat yang kurang mampu tidak bisa melanjutkan pendidikn ke jenjang yang lebih tinggi”. Terang Asnawi.

“Utuk menindak lanjuti persoalan ini, komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan meninjau langsung ke sekolah menengah atas (SMA) Negeri dan sekolah menengah Kejuruan (SMK) Negeri setara anak – anak yang tidak sempat diterima di sekolah Negeri dikarenakan mereka tidak mampu membayar uang sekolah ketika mereka sekolah di sekolah swasta”. Ujar Asnawi. (Hms)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.