Puluhan Buruh “Seruduk” Kantor Dewan Bulungan

by Setiadi

Tuntut PT. Kayan Lestari Beri Gaji Sesuai UMK

Ketua DPRD Kabupaten Bulungan Syarwani saat menghadapi massa pendemo.

Ketua DPRD Kabupaten Bulungan Syarwani saat menghadapi massa pendemo.

BULUNGAN, MK – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menggelar aksi demo di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada PT. Kayan Lestari, Jumat pagi (19/8).

Tak lama setelah melakukan orasi, Ketua DPRD Bulungan Syarwani keluar menemui para demonstran dan selanjutnya memfasilitasi 8 perwakilan SBSI untuk difasilitasi bertemu PT. Kayan Lestari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Tiga tuntutan kami yaitu pihak PT. Kayan Lestari membayar upah kami sesuai UMK. Kami meminta PT. Kayan Lestari membayar sisa uang lembur karyawan dan mendaftarkan kami ke BPJS sebagai antisipasi hal-hal yang tak diinginkan selama kami bekerja,” ucap Agustinus, Koordinator Pendemo.

Diakuinya, selama ini PT. Kayan Lestari mengupah karyawan jauh dari nominal UMK yang berlaku di Bulungan. Bahkan membuat para karyawan harus bekerja ekstra di luar aturan berlaku tentang ketenagakerjaan.

“Saya yakin ini tetap berhasil karena normatif, sementara seperti hal yang disampaikan manajemen tadi jika ada yang mendapat 6 sampai 7 juta memang ada. Namun itu hitungannya bukan UMK, itu bekerja sampai subuh dengan hitungan bonus,” paparnya.

Alfin, perwakilan dari PT. Kayan Lestari saat menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh di ruang rapat DPRD mengungkapkan pihaknya akan mencatat terlebih dahulu yang menjadi tuntutan para buruh.

“Untuk semua tuntutan akan kita catat, karena ada beberapa hal yang tidak bisa saya putuskan sendiri dan harus saya koordinasikan dengan pimpinan,” akunya.

Sedangkan Ketua DPRD Bulungan Syarwani mengungkapkan hasil pertemuan perwakilan buruh dengan PT. Kayan Lestari menyepakati 3 hal yang selanjutnya akan dibahas bersama antara pihak bersangkutan.

“Pertama PT. Kayan Lestari siap membayar gaji buruh sesuai UMK berlaku dengan catatan akan menghilangkan beberapa fasilitas. Kedua untuk lembur akan disesuaikan dengan aturan yakni sesuai UMK kerja maksimal 7 jam serta lembur maksimal 3 jam. Sementara besaran lembur akan disesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku. Selanjutnya untuk BPJS beberapa karyawan yang sampai hari ini belum menerima akan segera diselesaikan,” tuturnya. (DC/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.