Upgrade Pengetahuan Pengusaha Speedboat di Kaltara

by Metro Kaltara

BIMBINGAN : Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid bersama Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dan Direktur PIP Makassar H Irwan menghadiri Bimtek Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Tarakan, Senin (5/2).

TARAKAN MK – Guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pengusaha speedboat penumpang antar kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), kemarin (5/2) Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan dan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan.

Dalam pertemuan yang dihadiri para motoris dan pemilik usaha speedboat tersebut, dijelaskan Kepala Dishub Provinsi Kaltara Taupan Madjid, diharapkan dapat terbentuk paradigma baru dalam usaha transportasi perairan laut dan sungai di Kaltara. “Sedianya ada dua hal yang harus menjadi perhatian, yakni keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa layanan transportasi itu. Tapi, untuk kali ini, yang menjadi fokus adalah keselamatan. Untuk kenyamanan, akan berjalan beriringan sesuai dengan perkembangan pengetahuan mereka,” jelas Taupan. Dari kegiatan ini, Provinsi Kaltara juga akan menjadi prototipe penerapan teknis peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia.

Bimbingan ini juga merupakan buntut dari 3 kecelakaan laut dalam kurun waktu setahun belakangan ini di wilayah perairan Kaltara dan melibatkan speedboat penumpang reguler. “Lewat kegiatan ini, sangat diharapkan motoris dan juragan memahami aspek keselamatan standar minimum yang harus diterapkan. Seperti, adanya standar jenis pelampung yang harus disiapkan, ketepatan waktu, kemampuan membaca kompas atau GPS (Global Position System), kecepatan standar kapal dalam berlayar, termasuk didalamnya kerapian motoris dan krunya,” urai Taupan.

Motoris pun harus memiliki sertifikat untuk dapat berlayar. “Ya, nanti ada semacam sertifikasi bagi motorisnya. Namanya SKK (Surat Kecakapan Kapal),” ulas Taupan.

Desain kapal tak luput dari pembahasan. “Sudah ada beberapa armada yang cukup baik desainnya. Berpendingin ruangan, ada tempat barang di bawah kursi, pembatasan jumlah penumpang dan lainnya. Tapi ada juga armada yang patut dibenahi desainnya. Namun, ini tergantung kesadaran dan kemampuan pengusaha speedboat itu. Tapi saya yakin, semua pengusaha berkeinginan untuk melakukan perubahan,” jelas Taupan.

Untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran ini, Taupan mengharapkan dukungan dari seluruh komponen yang ada. Utamanya, masyarakat selaku pengguna jasa dan pengusaha speedboat.

Sementara itu, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menegaskan, kapal penumpang jenis speedboat seperti yang digunakan selama ini di Kaltara, sedianya tak dibenarkan mengangkut barang diatas kapal. “Ini salah satu penyebab dari beberapa kecelakaan speedboat di Kaltara. Karena barang yang diletakkan diatas atap kapal itu, mengganggu keseimbangan kapal,” kata Soerjanto.

Kecepatan berlayar juga menjadi sorotan KNKT. “Kapal penumpang seperti speedboat penumpang di Kaltara ini, rata-rata kecepatannya diatas 25 knot. Nah, sebenarnya ada ketentuan tersendiri terkait dengan desain dan standar kecepatannya yang disesuaikan dengan tinggi gelombang, arus air dan kemampuan bermanuver,” ungkap Soerjanto.

Selain keselamatan, KNKT juga mendorong para pengusaha speedboat di Kaltara untuk mengutamakan kerapian dan etika yang baik pada motoris dan krunya. “Ini akan menjadi daya tarik wisatawan dari luar Kaltara. Ketika seragam yang digunakan para kru rapi, etikanya baik, tentunya akan menjadi pemikat pengguna jasa. Ditambah, standar keselamatan dan keamanan pelayaran diterapkan,” urai Soerjanto.

Diakui Soerjanto, untuk menerapkan sekaligus seluruh aturan keselamatan dan keamanan pelayaran akan menyulitkan para pengusaha, motoris dan krunya. “Minimal ada 3 hal soal keselamatan yang dapat diterapkan, dan itu mudah sekali. Yakni, pertama, jangan merokok di pelabuhan. Kedua, jangan merokok di dalam kapal. Dan, ketiga, jangan letakkan barang diatas atap kapal. Itu saja dulu, lalu perlahan dibenahi hal-hal teknis lainnya sehingga mampu menerapkan standar optimal keselamatan dan keamanan pelayaran,” jelas Soerjanto.

Secara regulasi, Soerjanto juga menyarankan perlu adanya sejumlah perubahan dengan melihat berbagai hal yang terjadi selama ini. Utamanya, soal penerbitan SKK. “Akan kami evaluasi dulu. Karena menurut saya ada beberapa hal yang belum mencover standar keselamatan dan keamanan pelayaran saat ini,” tuntasnya.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.