Wow!!! Warga Malaysia Selundupkan Sabu 18 Kg Dalam Ban Mobil

by Setiadi
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo saat menunjukkan barang bukti sabu 18 kilogram.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo saat menunjukkan barang bukti sabu 18 kilogram.

PONTIANAK, MK –  Satuan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, berhasil mengamankan dua warga Malaysia, Minggu (6/11). Khong Yiau Hieng alias Ahieng (35) dan Lee Sing Chuan Alias Achien (32) diduga bandar digerebek di sebuah rumah kontrakan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18 Kg yang disimpan dalam ban mobil.

“Setelah hasil lidik selama 1,5 tahun, Kasat Reskrim langsung memimpin  tim Jatanras melakukan pengerebekan di Jalan KHW Hasyim Gang Amal Kecamatan Pontianak Kota sekitar pukul 16.45 WIB. Disini kita berhasil mengamankan dua warga Malaysia dan barang bukti 18 kilogram sabu di dalam ban cadangan,”ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, Senin (7/11).

Saat digerebek, kedua tersangka sedang bersantai di salah satu kamar. Tim Jatanras kemudian memanggil ketua RW dan pengurus RT menjadi saksi saat tim melakukan penggeledahan pada sebuah ban mobil yang sudah terkoyak.

Kemudian pers Jatanras kembali memeriksa satu buah mobil Fortuner dan memanggil beberapa saksi membelah ban mobil cadangan. Dan benar saja, dalam ban tersebut ditemukan barang sabu 18 Kg setara Rp 2 miliar. “Selanjutnya tersangka beserta barang bukti, kita amankan ke Polresta guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Usai Tangkap Bandar Sabu, Bandar Inek Jadi Buronan

Usai menangkap dua bandar Narkotika asal Malaysia ini, pers Jatanras Polresta Pontianak melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan lagi pada sebuah rumah di kawasan Pontianak Selatan.

“Hasil pengembangan dari Tsk dua WNA Tadi, personil Sat Reskrim mengetahui identitas penerima barang yang berdomisili di Pontianak yaitu atas nama Darmadi, ” ujar Kapolresta lagi.

Disini, tim berhasil mengamankan 5000 keping tablet happy five siap edar namun pelakunya berhasil kabur dari pintu belakang lantai dua.

“Dari pengerebekan di rumah tersebut kita berhasil mengamankan 5000 keping tablet Happy fevi (siap jual) yang sempat di buang oleh tersangka Darmadi saat melarikan diri dengan meloncat dari lantai dua belakang rumah nya.  Walau sudah disisir oleh pers Jatanras namun tersangka juga tidak ditemukan. Aparat hanya menemukan tiga kantong plastik hitam besar yang berisi ribuan obat daftar G jenis happy five yang dibuang oleh Tersangka pada saat melarikan diri,” bebernya.

Dari dua lokasi pengerebekan ini polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa sabu 18 kg, tiga buah ban mobil, 5000 butir tablet happy fevi, dua buah linggis dan satu buah mobil Fortuner

Terhadap tersangka atas perbuatannya dapat dipersangkakan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lyn/sti)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.