
10 Taxi Ayla dilarang beroperasi di Kota Tarakan.
Tarakan, MK – Tidak dilengkapi surat adimintrasi kendaraan, 10 mobil Daihatsu Ayla yang didatangkan Serikat Pekerja Taxi Indonesia (SPTI) Kota Tarakan dari Samarinda, Desember 2016, terpaksa dilarang beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan Hamid Amrin membenarkan kabar tersebut bahwa pelarangan operasi 10 taxi argo itu dilakukan hingga pihak pengelola yakni PT. Royal memenuhi semua persyaratan. “Dari pihak Satlantas tidak setuju jika taxi dilanjutkan selama persyaratan belum terpenuhi,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (15/03).
Ia menjelaskan sebelumnya Dinas Perhubungan maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan telah memberikan waktu selama tiga bulan kepada pihak pengelola untuk melengkapi persyaratan. Namun hingga kini, persyaratan yang telah disepekati melalui berita acara tak kunjung dipenuhi.
“Hal yang belum terpenuhi pada saat beroperasi maka diberikan jangka waktu uji coba selama tiga bulan sejak 12 Desember 2016. Namun dalam tiga bulan ini, belum memenuhi persyaratan yang mereka juga ikut bertanda tangan diberita acara,” bebernya.
Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Sarwidodo menegaskan PT. Royal belum memutasikan kendaraan tersebut. “Sementara kendaraan taxi itu tidak beroperasi dulu sebelum adiministrasinya dilengkapi,” jelasnya.
Menurutnya, persyaratan berupa mutasi kendaraan dan plat kendaraan kunig diperlukan agar membedakan kendaraan pribadi dengan transportasi umum. Selain itu, transportasi umum harus ditanggung oleh Asuransi Jasa Raharja ketika mengalami kecelakaan sehingga diwajibkan menggunakan plat kuning. “Sebenarnya untuk kepengurusan adiministrasi sendiri kalau mutai lengkap, itu tidak lama tidak mencapai satu minggu,” tuturnya.
Sementara itu, hingga diturunkannya berita ini pihak SPTI enggan berkomentar perihal dihentikannya taxi argo yang mereka kelola. (aras/sti)