733
NUNUKAN, MK – Provinsi Kaltara kembali menjadi akses penyelundupan sabu, hal tersebut diketahui setelah pihak Yonif Raider 613 Raja Alam beserta beberapa aparat Kabupaten Nunukan berhasil menangkap Warga yang membawa Sabu seberat 5 Kilogram pada hari Jumat (13/9/2018).
Penggagalan penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 5 Kg tersebut merupakan hasil kerja keras Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Rja yang dibantu oleh Satgas Intelijen bersama dengan Polda Kaltara dan Polres Nunukan serta masyarakat yang berada di wilayah Sebatik.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana menyampaikan bahwa penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu di wilayah perairan Sungai Taiwan Kec. Sebatik, Kabupaten Nunukan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan Satgas Intelijen yang berada di wilayah Sebatik terkait dengan adanya aktifitas penyelundupan Narkoba lintas Negara yang melalui jalur perairan. Menanggapi informasi tersebut kemudian Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam memerintahkan jajarannya melalui Pasi Intel Satgas, Lettu Inf Setyo Erlang Nugroho untuk segera berkoordinasi dengan Aparat terkait dalam hal ini pihak Kepolisian dalam rangka penyiapan operasi penangkapan.
Selanjutnya pada Kamis (13/09/2018) Tim Gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Polda Kaltara dan Polres Nunukan melaksanakan operasi penangkapan di wilayah perairan Sungai Taiwan Kec. Sebatik Kabupaten Nunukan sebagai tindak lanjut informasi dari Satgas Intelijen dan masyarakat.
Pada saat Tim Gabungan melaksanakan pengendapan sekitar pukul 08.10 Wita terlihat sebuah perahu kayu yang melintas dari arah wilayah perairan Tawau, Malaysia menuju wilayah perairan Kabupaten Nunukan, Indonesia dengan kecepatan tinggi. Melihat situasi tersebut kemudian Tim Gabungan yang dipimpin oleh Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam, Lettu Inf Setyo Erlang Nugroho langsung melakukan pengejaran terhadap perahu kayu tersebut. Tak lama berselang Tim Gabungan berhasil menghentikan perahu kayu yang dicurigai tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan menemukan 2 orang tersangka berinisial “S” dan “W” yang mengaku sebagai nelayan serta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 5 Kg (5.000 gram) yang disimpan di dalam kotak berwarna orange yang terdapat di perahu mereka.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa menuju Makotis Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam. Sampai dengan berita ini diturunkan para tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polda Kaltara untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Diharapkan dengan digagalkannya upaya penyelundupan Narkoba antar Negara oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam, Polda Kaltara dan Polres Nunukan kita dapat membantu menyelamatkan masyarakat khususnya generasi penerus Bangsa dari ancaman dan pengaruh Narkoba yang tentunya hal tersebut sudah menjadi atensi dari Pemerintah apalagi saat ini kondisi Negara kita sedang mengalami darurat Narkoba. (arz27)