87 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Diterima KPU

by Redaksi Kaltara

JAKARTA – Pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih terus memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP). Total sengketa PHP sejak 16-21 Desember 2020 mencapai 87 gugatan.

“Update 21 Desember 2020, pukul 10.00 WIB sebanyak 12 gugatan dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Desember 2020.

Gugatan terbanyak dari pemilihan tingkat bupati (pilbup) 10 gugatan, pemilihan tingkat wali kota (pilwakot) satu gugatan. Kemudian, satu gugatan pada pemilihan tingkat gubernur (pilgub).

Hasyim menuturkan permohonan PHP tersebar di berbagai wilayah penyelenggara pilkada. Yaitu Pilkada Bupati Kutai Kartanegara, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Solok, Gubernur Bengkulu, Bupati Mandaliang Natal. Selanjutnya, Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Mambremo Raya, Bupati Nias, Bupati Kepulauan Aru, Bupati Asahan, Bupati Nabire, dan Bupati Rokan Hilir.

KPU memberikan kesempatan kepada paslon menggugat hasil pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, paslon dipersilakan mengajukan gugatan sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi.

KPU daerah diminta tidak mengumumkan penetapan paslon terpilih selama proses pendaftaran gugatan sengketa pilkada berlangsung. Jadwal pengajuan sengketa PHP yaitu 3X24 jam sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: