TANJUNG SELOR, MK – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Hartono mengungkapkan, minat pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan pinjaman modal usaha masih minim. Dari data ribuan pelaku usaha yang ada di Kaltara, hingga kini baru ada 10 yang mengajukan kredit atau pinjaman modal, melalui program kerja sama Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Disperindagkop Kaltara.
Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) bekerja sama dengan Pemprov Kaltara melalui Disperindagkop dalam hal penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan UMKM yang ada di Kaltara. Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penyaluran dana bergulir sebesar Rp 100 milar itu telah ditandatangani pada pertengahan Agustus 2018 lalu. Penyaluran melalui dua lembaga perbankan. Yakni Bank Kaltim-tara dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bulungan.
Hartono mengatakan, dari 10 proposal yang masuk ke pihaknya, enam di antaranya telah diberikan surat pengantar dan telah diserahkan kepada LPDB-UMKM untuk dilakukan proses verifikasi syarat kelengkapannya.
Disebutkan, ada 12 item persyaratan yang harus dipenuhi untuk calon mitra pelaku UMKM. Kemudian ada 13 item persyaratan yang harus dipenuhi untuk calon mitra atau pembiayaan koperasi. “Setelah dilakukan verifikasi, dan semua persyaratan lengkap, selanjutnya tim dari LPDB-UMKM akan melakukan pengecekan atau survey terhadap para pelaku usaha UMKM dan koperasi yang mengajukan pinjaman modal itu, sebelum disetujui atau tidak,” jelas Hartono.
Besaran pinjaman modal itu sendiri, lanjutnya, tergantung pada jenis kapasitas usaha si pemohon. Kisarannya, puluhan juta rupiah hingga maksimal Rp 10 miliar. Rincinya, pinjaman modal mulai dari Rp 0 hingga Rp 250 juta untuk usaha mikro, Rp 250 hingga Rp 2,5 milar untuk usaha menengah. Sedangkan Rp 2,5 milar hingga 10 miliar untuk jenis usaha besar. “Untuk pinjaman di atas Rp 250 juta, itu langsung melalui pusat oleh LPDB- KUMKM. Tetapi jika mengajukan pinjaman dibawah Rp 250 juta cukup perbankan yang dimitrakan saja yang melakukan proses pengkajiannya,” kata Hartono lagi.
Sebagai informasi, ada 12.089 UMKM dan 807 koperasi yang tersebar di 4 kabupaten dan satu kota di Kaltara. Untuk menginformasikan program ini, Disperindagkop-UMKM Kaltara telah gencar melakukan sosialisasi, dengan mengundang para pelaku UMKM dan koperasi. “Ini kita lakukan agar program tersebut dapat terserap dengan rata dan bisa semakin memajukan UMKM dan koperasi di Kaltara,” pungkasnya.(humas)