TARAKAN, MK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Pemerintah Kota Tarakan melaksanakan peninjauan lapangan terhadap sejumlah aset jalan di Kota Tarakan, Jumat (6/2)
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses serah terima aset jalan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Pemerintah Pusat melalui BPJN serta kepada Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, Bidang Bina Marga PUPR-Perkim Kaltara bersama tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik ruas jalan dan bangunan pelengkap jalan. Selain itu, dilakukan pula pencocokan data teknis dan administrasi aset yang menjadi objek serah terima.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR-Perkim Kaltara. Erni, S.T. mengatakan, peninjauan lapangan diperlukan untuk memastikan data aset yang akan diserahterimakan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Peninjauan ini penting untuk memastikan kondisi fisik jalan, bangunan pelengkap, serta data teknis dan administrasi aset sudah sesuai. Dengan verifikasi bersama, kita dapat memastikan proses serah terima berjalan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, proses pengalihan aset tidak hanya berkaitan dengan penyerahan secara administratif, tetapi juga menyangkut kejelasan status, kondisi aset, serta kewenangan pengelolaannya setelah proses serah terima dilaksanakan.
“Yang kita pastikan adalah aset yang dialihkan memiliki kejelasan status dan kewenangan. Karena setelah serah terima, pengelolaan dan pemeliharaannya akan menjadi tanggung jawab instansi sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Peninjauan bersama tersebut juga menjadi bagian dari upaya sinkronisasi data antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Pusat melalui BPJN, dan Pemerintah Kota Tarakan.
Sinkronisasi dilakukan untuk meminimalkan perbedaan data sekaligus memastikan setiap aset jalan yang dialihkan telah teridentifikasi dengan baik. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung proses serah terima yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Koordinasi lintas pemerintahan sangat diperlukan agar tidak terjadi perbedaan informasi mengenai aset yang akan diserahterimakan. Kita ingin seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain memastikan kelengkapan data dan kondisi aset, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan jalan di Kota Tarakan. Dengan adanya kejelasan kewenangan, pengelolaan dan pemeliharaan jalan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Harapannya, setelah proses serah terima selesai, pengelolaan jalan dapat berjalan lebih optimal sesuai kewenangan masing-masing. Ini tentunya berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan infrastruktur yang diterima masyarakat,” tuturnya.
Hasil peninjauan lapangan selanjutnya menjadi bahan dalam proses verifikasi dan penyelesaian administrasi serah terima aset jalan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Bina Marga PUPR-Perkim akan terus melakukan koordinasi dengan BPJN dan Pemerintah Kota Tarakan dalam tahapan berikutnya.
Pemprov Kaltara berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset jalan dapat berlangsung secara berkelanjutan sekaligus mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat di Kota Tarakan.
“Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan pemerintah kota, kita berharap pengelolaan infrastruktur jalan ke depan semakin efektif. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan jalan yang lebih baik dan mendukung aktivitas masyarakat,” pungkasnya. (Fy/red)

