BPN TARAKAN SEOLAH ADA UNSUR PEMBIARAN

by Metro Kaltara

ILUSTRASI

TARAKAN, MK – Salah satu kasus sidang perdata dengan Badan pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, nampakmya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada hari Kamis (30/8/2018).

Dalam sidang dengan penggugat Novel Oemar Machtoeb ini diagendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan penggugat dengan Majelis Hakim Melcky Johny Ottoh, Yudhi Kusuma dan Christo E.N Sitorus.

Materi dalam gugatan perdata ini yakni sertifikat tanah di Jalan Mulawarman (depan SPBU) yang dikeluarkan BPN Tarakan dan sebelumnya pernah digugat oleh penggugat saat ini karena dianggap palsu. Meski hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus ini dimenangkan oleh Sukmawati yang juga merupakan turut tergugat dalam perkara kali ini, namun setelah dilaporkan oleh pihak Novel atas dugaan menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan sertifikat tanah terbukti dipersidangan, Sukmawati pun divonis bersalah dan dihukum selama 6 bulan penjara.

Kasus ini pun berlanjut hingga ada keputusan Majelis Hakim yang memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk memberikan intuksi kepada BPN di Tarakan mencabut sertifikat tersebut. Karena sertifikat tidak kunjung dicabut dan tetap digunakan Sukmawati, akhirnya Novel melalui Penasehat Hukumnya Fransisco Soarez Pati mengajukan dua gugatan perdata, No 08 tentang perlawanan pihak ketiga terhadap rencana eksekusi putusan PK dan perkara No. 09 tentang perbuatan melawan hukum.

Saksi ahli bidang pertanahan Hasni yang juga merupakan guru besar bidang pertanahan dari Universitas Tri Sakti dan Universitas Jayabaya yang juga merupakan guru Sekolah Tinggi Militer di Jakarta, yang dihadirkan penggugat dipersidangan, memberikan keterangan terkait putusan Majelis Hakim yang seharusnya dijalankan BPN, yaitu membatalkan sertifikat atas nama Sukmawati yang menjadi pokok gugatan.

“BPN wajib membatalkan, kalau tidak dijalankan perintah Majelis Hakim ini, kan berarti keliatan banget ini kerja seperti apa (BPN), jadi seperti ada pembiaran dan tidak melaksanakan intruksi,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, terkait dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai yang sudah kedaluarsa namun tetap digunakan sebagai alat bukti dipersidangan, kata Hasni sesuai Peraturan Pemerintah pasal 49 Undang undang No. 11 tahun 2016 sudah menyebutkan bahwa jangka waktu HGB dan Hak Pakai hanya selama 20 tahun.

“Sedangkan dalam kasus ini, HGB dan Hak Pakai yang dibuat tahun 1986 seharusnya sudah tidak berlaku lagi ditahun 2006, sementara tidak ada pembaharuan surat. Intinya, itu dokumen palsu, dan bisa diajukan dipersidangan sebagai alat bukti tetapi, hanya sebagai kertas biasa dan tidak punya nilai dan kekuatan hukum apapun,” ungkapnya, dikonfirmasi usai sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sukmawati, Hardis Kusmawardana dikonfirmasi terkait keterangan ahli dipersidangan mengakui Hasni sudah memberikan keterangan yang cukup kompeten menurut keahliannya, karena memang merupakan dosen dibagian bidang pertanahan.

“Sebetulnya tidak menguntungkan dan tidak merugikan juga, karena balance keterangnya. Tapi, nanti pekan depan akan kami dihadirkan saksi dari kami,” tandasnya.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.