TARAKAN, MK – Karena membutuhkan uang yang mendesak, MU harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah melakukan penipuan kepada PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Tarakan dengan menggunakan Identitas orang lain.
Menurut Informasi yang didapatkan Metro Kaltara. Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Taharman mengatakan, sebelum kasus ini terungkap MU dan rekannya MY lebih dulu merencanakan pengambilan Handphone (HP) kredit.
Namun karena Nama keduanya telah di blacklist oleh pihak FIF, maka rencana mereka untuk melakukan peminjaman pun gagal, sehingga mereka berdalih untuk mengambil langkah dengan cara mengkredit HP disalah satu Counter yang ada di Tarakan.
“MU dan MY ini lagi membutuhkan uang, tetapi pengajuan mereka untuk meminjam uang tidak diterima oleh pihakj FIF, karena bingung akhirnya mereka berdua melakukan pengambilan HP kredit merk Samsung A8 Plus tetapi tetap melalui FIF,” ungkapnya.
Namun karena sudah terlanjur di Blacklist, maka MY pun menawarkan kepada MU untuk memakai identitas orang lain, atas nama Leni tetapi dengan keterangan Identitas yang bersangkutan tidak mengetahui apa-apa sama sekali dengan masalah pengajuan kredit HP tersebut.
“Karena keduanya sudah sepakat dan identitas sementara berupa Surat Keterangan (Suket) diperoleh, MU dan MY selanjut mendatangi salah satu conter HP untuk mengajukan kredit HP,” terangnya.
Lanjut Taharman Pada saat melakukan transaksi di conter HP, MU yang berpura-pura menjadi Leni Marlina melakukan transaksi kepada petugas leasing bersama MY. Setelah melakukan transaksi, selanjutnya petugas leasing menghubungi MU untuk melakukan kelengkapan admisitrasi, hingga akhirnya berkas tersebut diterima pihak leasing.
“setelah berhasil berpura-pura menjadi Leni Marlina, MU yang sudah diterima pengajuannya akhirnya berhasil membawa pulang HP Samsung a8 Plus tersebut,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa pulang HP tersebut, tak berapa waktu lama, MU pun langsung menjual HP tersebut dengan harga yang sangat murah, sehingga untuk uang cicilan bulanan yang sudah disepakati dengan pihak FIF pun menjadi menunggak.
“Pas anaknya ibu Leni bayar cicilan TV, petugas FIF tanya sama anaknya ‘tidak mau bayarkah sekalian sama cicilan HP nya yang kemarin di ambil’,” tiru taharman sepoerti yang di ungkapkan Leni.
Karena bingung, akhirnya anak dari Leni menghubungi ibunya untuk klarifikasi hal tersebut. Sehingga pada saat Menegtahui namanya digunakan orang lain untuk mengambil barang kredit, Leni segera komplain, setelah semua dicocokan dan datanya tidak sesuai dengan yang diajukan MU, pihak FIF selanjutnya membuat laporan ke Polres Tarakan guna diproses lebih lanjut.
“Begitu laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya MU berhasil kami amankan di rumahnya. Sementara itu temannya MY masih buron,” bebernya.
Akibat perbuatannya, MU dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Atas perbuatannya, pihak leasing dirugikan hingga Rp. 10,8 juta.
“Saat ini kasusnya masih terus dilakukan penyidikan oleh petugas, selain itu kita juga terus memburu rekan MU, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutupnya.(arz27)