Tarakan, MK– Sebanyak 2.040 kg daging Alana asal Tawau (Malaysia) berhasil digagalkan tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Pertanian bersama petugas kepolisian Polres Tarakan di pelabuhan Kapal Very Juwata.
Disampaikan A. Azhar selaku Dokter Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Daging yang didatangkan menggunakan kapal dari Sungai Nyamuk (Sebatik) diamankan petugas sekitar pukul 24.00 Wita pada Selasa (20/12). Penangkapan daging Alana yang diproduksi dari India itu merupakan terbesar sepanjang tahun 2016.
“Kami temukan barang ini pada saat diturunkan di Pelabuhan Kapal Very Juwata. Jadi tim Busher dari Polres melakukan Patroli disekitar pelabuhan dan menemukan daging Alana ini” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (21/12)
Ia mengaku daging ditemukan petugas setelah diturunkan dari Kapal, namun kapal yang membawa daging tersebut tidak diketahui lantaran sudah meninggalkan pelabuhan. Namun sisi lain petugas berhasil menggagalkan peredaran daging Alana yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk pemiliknya ada satu orang saat ini berada di Polres Tarakan dan sementara dilakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk Kapalnya tidak kita temukan karena sudah berangkat. Kemarin 1 kotak itu isinya 20 kg harganya Rp 1.500.00” akunya
Ia menambahkan penangkapan tersebut merupakan lanjutan dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan di Pasar Gusher dan Pelabuhan Tengkayu I. Selain itu, patroli rutin yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi peredaran daging Alana menjelang hari natal dan tahun baru.
“Setelah pengembangan kasusnya selesai, dagingnya akan kita musnahkan. Sesuai undang-undang nomor 16 tahun 1992 karantina hewan dan tumbuhan, pelaku dikenai pasal 31 dengan ancaman 3 tahun pencara dan denda 150 juta rupiah” tambahnya (ars)