Depeko Belum Ada, Pemkot Bentuk Tim Khusus

by Setiadi

Besaran UMK Tarakan 2016 Terancam Tak Mengalami Kenaikan

Walikota Tarakan Ir. Sofian Raga kala memimpin rapat pembentukan tim khusus pembahasan UMK 2016.

Walikota Tarakan Ir. Sofian Raga kala memimpin rapat pembentukan tim khusus pembahasan UMK 2016.

Tarakan, MK – Belum adanya Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan berdampak kepada lambatnya pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Bahkan, UMK Tarakan tahun depan terancam tak mengalami kenaikan.

Menyikapi itu, Walikota Tarakan Ir. Sofian Raga bersama Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) mengambil kebijakan membantuk tim khusus, Rabu (11/11), agar pembahasan UMK 2016 bisa dilakukan.

Sofian Raga menjelaskan masa kepengurusan Depeko tidak boleh dibiarkan begitu saja berakhir. Harus ada keputusan persoalan UMK 2016. “Karena lembaganya sudah berahir maka kita upayakan mencari solusinya. Mau dipaksakan terbentuk juga tidak sesuai ketentuan,” ujarnya kepada Metro Kaltara.

Berdasarkan peraturan pemerintah setiap daerah harus menentukan UMK seperti Kota Tarakan harus segera ditentukan dan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan.

“Apakah Tarakan harus menunggu adanya buruh sebanyak 2500 jiwa dan berdiri 10 organisasinya dulu baru Depeko bisa terbentuk sesuai aturan. Jika menaati itu kapan bisa terpenuhi,” imbuhnya

Untuk itu pemkot sudah mengupayakan dengan menyurati Menteri Ketenagakerjaan. “Kalau memang Depekot tidak bisa terbentuk, bolekah kita membuat semacam tim saja,” tuturnya.

Tim yang diusulkan berasal dari Apindo, serikat pekerja, BPJS hingga akademisi dari perguruan tinggi.

Sementara Ketua DPC SP Kahutindo Tarakan Jhonle menegaskan pertemuan ini menunjukan bahwa pemerintah sudah bisa mengakomodir dan sangat tanggap terhadap penetapan UMK 2016.

“Penetapan UMK di daerah tinggal 10 hari saja, jadi kami sangat berterima kasih kepada Pemkot dengan langkah-langkah yang sudah diupayakan dalam pertemuan tadi. Kita sudah banyak mendapatkan input masukan dan kita pikir satu solusi yang paling,” paparnya.

Sebelumnya Kepala Dinsosnaker Kota Tarakan Zaini mengatakan kemungkinan besaran UMK 2016 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMK 2015 sebesar Rp 2.571.100.

Hal itu merujuk dari Upah Minim Provinsi (UMP) Kaltara sebesar Rp 2.175.340 dan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Agustus lalu di Tarakan berkisar Rp 2.200.000 hingga Rp 2.400.000. “Merujuk dari kedua inilah kemungkinan saja stagnan dan tidak ada kenaikan. Sebab melihat dari besaran UMP Kaltara dan KHL di Tarakan, UMK Tahun 2015 sebesar 2.571.100 sudah melebihi dan melampaui besaran UMP Kaltara dan KHL,” ucapnya. (aras/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.