Dewan Kritiki Syarat Penyambungan Listrik

by Setiadi
Ketua Fraksi Gerindra, Rudi Hartono

Ketua Fraksi Gerindra, Rudi Hartono

Tarakan, MK – Adanya aturan permohonan pemasangan instalasi listrik dengan menyertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuai kritikan dari DPRD Kota Tarakan.

Ketua Fraksi Gerindra Rudi Hartono kepada Metro Kaltara mengaku persyaratan itu jelas memberatkan masyarakat. Akhirnya, tak semua warga Kota Tarakan bisa menikmati aliran listik dari PLN.

“Sampai saat ini penyambungan listrik menggunakan IMB tidak tepat sasaran. Jelas energi listrik yang dikuasai oleh negara harus dipergunakan semakmur-makmurnya untuk kepentingan rakyat. Jadi jangan buat aturan yang memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Ketika proses penyambungan listrik menggunkan IMB banyak yang kelusiltan. Contohhya bangunan di Kota Tarakan khususnya daerah pesisir itu tidak memiliki IMB lantaran belum mempunyai sertifikat kepemilikan. Padahal bangunan maupun tanahnya tidak mengalami sengketa.

Hal itu perlu disikapi oleh Pemkot Tarakan sehingga penyambungan listrik dengan menggunakan IMB perlu direvisi ulang. “Buat IMB banyak syaratnya seperti harus ada surat tanah, tapi permasalahannnya bagaimana menyikapi tentang lokasi bangunan yang tidak bersengketa tetapi tidak memiliki surat tanah. Hingga kini banyak belum mendapatkan listrik,” paparnya.

Bahkan penyambungan listrik dengan menggunakan IMB itu tidak ada payung hukumnya. Artinya, aturan itu tidak mutlak. “Apakah kita tega melihat anak-anak kita belajar dengan kegelapan itu yang perlu kita perhatikan. Jangan sampai dengan adanya aturan itu berdampak pada masyarakat,” imbuhnya.

“Saya melihat peraturan itu, sama sekali tidak memihak kepada masyarakat, sudah dua kali kita melakukan rapat dengan pemerintah sampai sekarang pemerintah belum mengeluarkan hasil yang jelas tentang penyambungan listrik,” tuturnya. (him/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.