Dua Daerah di Kalbar Punya Raport Merah

by Setiadi
Raport merah. (ilustrasi)

Raport merah. (ilustrasi)

Pontianak, MK – Dua daerah di Kalimantan Barat mendapatkan raport merah kategori kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI.

Dua daerah itu yakni Kota Singkawang dan Kabupaten Mempawah kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan wilayah Kalimantan Barat, Agus Priyadi kepada Metro Kaltar Selasa (29/12).

“Sesuai dengan standar pelayanan, segala persyaratan serta prosedur pelayanan maupun komplain pengaduan itu dipajang di instansi atau kantor layanan masing-masing dan sifatnya wajib. Kota Singkawang dan Mempawah tidak ada informasi apapun. Ini penelitian bersifat bukti fisik,” ujarnya.

Hasil penelitian tersebut lanjut dia, diperoleh dari penilaian rata-rata jumlah seluruh produk layanan yang di observasi dari 22 kementerian, 15 lembaga, 33 pemerintah provinsi dan 114 pemerintah kabupaten/kota.

Hasilnya Kota Singkawang dengan nilai 37,86 menduduki urutan ke-37 dari 50 kota Se-Indonesia sedangkan Kabupaten Mempawah dengan nilai 47,92 menduduki urutan ke-22 dari 64 kabupaten yang di observasi.

“Untuk Kalbar yang diobservasi ada 9 unit instansi vertikal, 4 kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi dan 4 pemerintah kabupaten/kota dengan menggunakan anggaran Ombudsman RI pusat,” paparnya.

Ombudsmen RI Perwakilan Kalbar berharap hasil penelitian tersebut dapat mendorong kepatuhan instansi pemerintah sebagai pelaksana dan penyelenggara pelayanan kepada masyarakat.

“Komitmen Kepala Daerah untuk tidak henti-hentinya menyampaikan pada SKPD terkait, karena daerah yang baik adalah dengan layanan terbaik dan harapannya semoga pelayanan yang transparan tersebut terlaksana sesuai dengan yang diinfomasikan atau dipajang,” imbuhnya.

Disisi lain, dua daerah di Kalbar masuk peringkat tertinggi terhadap standar pelayanan publik. Dua wilayah tersebut adalah Kota Pontianak dengan nilai 87,32 dan Kabupaten Kubu Raya 89,21.

“Surprise juga buat kami dua daerah Kabupaten dan Kota Kalbar berada di posisi tertinggi se Indonesia,  mampu mengalahkan Bandung dan Surabaya. Dan penilaian ini memang dilakukan langsung oleh Ombudsman RI melalui sistem asik aplikasi yang memang sudah ada di hp maupun notebook,” ungkap Agus Priyadi.

Penelitian tersebut, kata Agus, tidak berfokus pada substansi pelayanan atau kinerja, namun yang tampak dari luar. Tingginya nilai di kedua daerah tersebut terdongkrak dari Badan Pelayanan Terpadu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik Kabupaten Kubu Raya maupun Kota Pontianak. Hasil penelitian kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik ini, sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Kabupaten Kubu Raya walau kabupaten muda, namun mereka memberikan pelayanan dan melakukannya secara serius, dengan membuat tim serta SK dalam Badan Layanan Terpadu. Sedangkan kabupaten lain tidak dan mereka ini memang langsung belajar dari daerah Kota Pontianak yang memang telah hijau,” katanya. (lyn/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.