Dua Kapal Nelayan Eks Malaysia di Ledakkan

by Muhammad Reza

Peledakan Kapal

Tarakan, metrokaltara.com – Dua kapal nelayan eks Malaysia yang di tangkap jajaran Polairud pada 18 februari 2015 saat melakukan pencurian ikan di perairan Karang Unaran Kabupaten Nunukan, akhirnya diledakkan oleh Dirpolair Polda Kaltim setelah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan negeri Tarakan.

Untuk memberi efek jera bagi pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis siang (19/03), dua kapal nelayan eks Malaysia yang tertangkap melakukan pencurian ikan di perairan Karang Unarang, diledakkan oleh Dirpolair Polda Kaltim di Juata Laut Tarakan.

Dua kapal nelayan eks Malaysia masing-masing KM Rizki 01 dengan kapasitas 15 gross ton dan KM Wira Satria dengan kapasitas 29 gross ton (gt), saat penangkapan, nahkoda tidak dapat menunjukan surat ijin penangkapan ikan (SIPI) / petugas juga menyita jaring trowl (hela), bendera Malaysia, ikan dan udang berbagai jenis.

Dua kapal nelayan eks Malaysia tersebut di ledakkan setelah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan negeri Tarakan, saat ini dua nahkoda dan enam ABK ditahan di Lembaga Pemasarakatan Tarakan.

Wadir Polairud Baharkam Polri Kombespol Bastomi Sanap SH, mengungkapkan kedua kapal tersebut sudah memenuhi syarat untuk dieksekusi dan sudah diputus di pengadilan negeri Tarakan.

“Kita sudah mendapatkan perintah dari pengadilan untuk mengeksekusi 2 kapal yang ditangkap Polairud Polda Kaltim tersebut beberapa waktu lalu, selain itu hasil tangkapan kapal telah dilelang dan dimasukan kedalam kas negara,” Kata Bastomi

Untuk proses eksekusi melibatkan bantuan dari Brimob Polda Kaltim dan jenis bahan peledak yang digunakan adalah jenis bahan peledak low explosive.

“Walaupun kecil namun ledakan ini bisa terdengar hingga 2 mil, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pencuri ikan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia,” Ungkap Bustomi

Nahkoda dan pemilik kapal diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan, Pasal 93 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda uang paling banyak dua puluh milyar rupiah.(zul)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.