Empat ASN Disanksi Pemotongan TPP 100 Persen

by Muhammad Aras

KOMITMEN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memimpin apel gabungan pasca cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah di Lapangan Agatish Tanjung Selor, Kamis (21/6).

TANJUNG SELOR, MK – Sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang tidak masuk di hari pertama kerja pasca cuti bersama Idulfitri 1439 Hijriah, bakal dikenai sanksi pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) hingga 100 persen.

Pemberian sanksi ini, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 39 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 111 Tahun 2017, tentang Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam Pergub tersebut, ditegaskan  setiap PNS maupun Calon PNS yang tidak masuk kerja 1 hari sebelum dan atau 1 hari setelah cuti bersama atau cuti nasional tanpa keterangan akan menerima sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 100 persen.

Sementara untuk PNS maupun calon PNS yang tidak masuk kerja dengan keterangan dianggap dalam ketentuan cuti tahunan (sesuai ketentuan yang berlaku); menjalani cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin serta cuti karena alasan penting; dan, menjalani cuti besar dan cuti diluar tanggungan negara, TPP-nya dibayar penuh.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Mohammad Ishak menyampaikan hal tersebut, terkait dengan instruksi Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengenai laporan monitoring absensi kehadiran seluruh ASN pada hari pertama kerja pasca cuti bersama Idulfitri 1439 Hijriah.

Berdasarkan laporan monitoring kehadiran itu, diketahui bahwa dari 1.434 orang PNS di lingkup Pemprov Kaltara yang berada di wilayah Tanjung Selor (selain guru), total jumlah PNS yang tak hadir pada hari pertama kerja kemarin (21/6), sebanyak 35 orang. Rinciannya, 4 orang tanpa keterangan, 29 orang cuti, dan 2 orang tugas belajar. “Sanksinya, sebagaimana penegasan Gubernur yakni sesuai Pergub 39/2018 berupa pemotongan TPP 100 persen selama 1 bulan dan peringatan tertulis oleh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Biro yang bersangkutan,” jelas Gubernur.

Adapun dalam hal ini, sanksi pemotongan TPP 100 persen dan teguran tertulis dijatuhkan kepada 4 PNS yang tak hadir di hari pertama kerja tanpa keterangan jelas tersebut. “TPP yang dipotong, TPP bulan Juni. Untuk yang lain, tidak ada masalah dan disesuaikan dengan Pergub 39/2018,” urai Irianto didampingi Kepala BKD Kaltara.

Perihal pemberian sanksi ini juga disinggung Gubernur kala memimpin apel gabungan pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H di Lapangan Agatish Tanjung Selor, Kamis (21/6).

Menurutnya, sanksi juga diberikan sebagai bentuk peringatan bagi PNS atau ASN maupun PTT, karena telah mendustakan  nikmat dan rahmat Tuhan.

“Jika ada ASN yang hari ini tak masuk kerja, sungguh terlalu dan mendustakan nikmat Allah SWT. ASN harus komitmen dengan janji yang ada. Jadi, apabila tak memenuhi komitmennya, maka akan diberikan sanksi sebagai bentuk peringatan. Dan, saya pun memberikan kesempatan kepada setiap ASN yang ada untuk berubah,” jelas Irianto.

Pada upacara yang dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio, Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Syaiful Herman, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara itu, Gubernur menuturkan bahwa cuti bersama tahun ini, merupakan yang terpanjang dalam sejarah Indonesia.

Arahan lain juga disampaikan Gubernur. Yakni, kewajiban bersyukur kepada Allah SWT. “Khususnya yang beragama Islam, wajib bersyukur karena sudah menyelesaikan Ramadan dan merayakan Idulfitri,” urai Gubernur.

Ramadan, kata Irianto, harusnya memberi arti dan makna yang kuat untuk memberikan perubahan kedalam diri masing-masing. Salah satunya, soal kedisiplinan. “Ramadan bukan sekedar ritual keagamaan tapi juga bulan muhasabah atau koreksi atas perbuatan kita selama ini,” jelas Gubernur.

Bagi ASN, khususnya pejabat struktural dan fungsional yang melakukan kesalahan, apabila diberi peringatan 1 sampai 2 kali tak ada perubahan, maka bisa diberhentikan dari jabatannya. “Bagi pejabat struktural dan fungsional yang melakukan kekeliruan, ada teguran tertulis, teguran lisan,” papar Irianto.

Ramadan harusnya mengubah mindset yang berpengaruh pada tindakan, ucapan juga kebersihan hati. “Tolong mulai hari ini, harus berubah. Khususnya PPTK, KPA dan lainnya harus dapat berubah melakukan yang terbaik. Berpikir yang benar, bertindak yang baik, tak merasa paling hebat dan menentukan,” jelas Gubernur.

Diingatkan pula, setiap jabatan kepala OPD memiliki batasan waktu, dan dapat dimutasi sewaktu-waktu. “Jabatan kepala OPD itu, maksimal 5 tahun. Dan, dalam waktu 3 sampai 5 tahun, dapat dilakukan mutasi di jabatan itu,” papar Irianto.

Di akhir arahannya, Gubernur mengharapkan setiap ASN di Kaltara mulai merealisasikan program Jumat Bersedekah. “Ini wajib bagi semua agama. Sedekahnya pun tak ada batasan, dan hasilnya dapat digunakan untuk hal yang baik. Utamanya, bagi kaum dhuafa, yatim piatu dan orang yang membutuhkan lainnya,” tutupnya.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.