Infografis
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/237/BO/GUB tentang Sistem Kerja PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Dalam Tatanan Normal Baru yang tertanggal kemarin (2/6).
Didalam SE itu, disampaikan bahwa PNS dan Non PNS melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan atau di rumah atau tempat tinggal atau work from home (WFH). “Artinya dapat diterapkan dua-dua atau memilih salah satu. Ini tergantung kepada keputusan pimpinan OPD masing-masing yang disesuaikan dengan kemampuan sumber daya aparatur pada OPD tersebut,” kata Gubernur saat memimpin rapat staf dengan seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara, kemarin.
Selanjutnya dapat diterapkan tugas kedinasan secara bergantian setiap hari (sistem shift) dan melaksanakan tugas kedinasan sehari penuh. “Ada aturan apabila menerapkan WFO atau WFH. Ini dijelaskan didalam SE itu, dan tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tutur Irianto.
Adapun ketentuan apabila memilih sistem WFO, diantaranya pelaksanaan tugas kedinasan mempertimbangkan luas area kerja kehadiran jumlah pegawai minimal 50 persen. Lalu, diterapkan protokol kesehatan sebelum masuk ke kantor, seperti pengecekan suhu badan dan cuci tangan. “Kalau ada pegawai bersuhu badan lebih dari 37,3 derajat Celcius dalam 2 kali pemeriksaan pada jeda 5 menit, maka tidak perkenankan masuk dan diminta untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dulu,” jelas Gubernur.
Sementara apabila menerapkan WFH, ketentuannya diantaranya yakni melaporkan kehadiran melalui berbagi lokasi terkini via aplikasi Whatsapp, atau melakukan absensi kehadiran manual dan lainnya. “Adapula ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Diantaranya, untuk rapat atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media eletronik lainnya yang tersedia,” beber Irianto.
Lalu, apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan jumlah peserta disesuaikan peraturan perundangan. “Perjalanan dinas dilakukan selektif dan sesuai tingkat prioritas serta tingkat urgensi dengan melakukan pemeriksaan kesehatan standar sebelum dan sesudah melaksanakan perjalanan dinas,” tutup Gubernur. Guna diketahui, SE ini dinyatakan berlaku mulai 5 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.(humas)