Nunukan, MK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (27/3/2023). Menanggapi hal itu, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasan Basri akan mengawasi proses pencairan THR pekerja secara berkala.
Hal ini menurutnya dilakukan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah.
“Ya, itu ada ketentuan sendiri. Sebagai mitra Komite III DPD RI kami akan melakukan pengawasan sampai ke daerah,” kata Hasan Basri.
Selain itu, Hasan Basri juga meminta pemerintah pusat, pemda dan seluruh instansi untuk mengambil langkah cepat mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR.
“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran pemda agar segera menyiapkan peraturan teknis sehingga THR bagi pekerja segera cair,” katanya.
“Masing-masing kepala daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan masyarakat dalam menyambut Idulfitri,” pinta Hasan Basri.