TANJUNG SELOR, MK – Peristiwa tewasnya MM, warga Desa Kelubir, Kecamatan Tanjung Palas Tengah ditangan suaminya sendiri meninggalkan cerita pilu. Diketahui sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat berpesan kepada suaminya untuk menjaga kedua anaknya.
Kepada Metro Kaltara, JK (28) pria yang tega menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah badik mengaku bahwa istrinya sempat berpesan agar menjaga anak-anaknya.
“Yang pertama saya tusuk bagian perut, kemudian leher dan tangannya. Setelah itu ia berpesan jaga anak-anak,” ujar pria yang berpropesi sebagai pekerja sawit, Jumat (17/7).
Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku lantaran cemburu terhadap korban. Selain itu, rumah tangga keduanya juga sempat renggang lantaran kondisi ekonomi yang dialami kedua pasangan yang menikah pada 2013 silam.
“Pada saat itu datang dari Wahau menuju Tanjung Selor menggunakan travel dan tujuannya untuk menjemput istri dan anaknya,” terang Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob IPDA Faisal Anang.
Faisal melanjutkan, pelaku sempat singgah disalah satu perusahaan sawit dan bekerja selama satu hari. Pelaku kemudian bermalam di rumah temannya. Keesokan harinya, Rabu (15/7) pelaku meminjam sepeda motor temannya menuju rumah istrinya.
“Sesampainya di TKP tersangka bercekcok dengan istrinya, karena istrinya tidak mau diajak dengan suaminya beralasan ekonomi suaminya sulit dan si suami ini curiga kepada istrinya yang mengira istrinya ada hubungan dengan orang lain selain dirinya sendiri,” pungkasnya.
“Emosi, dia tidak bisa mengontrol emosinya akhirnya dia mengeluarkan badiknya menusuk korban sebanyak lima kali yaitu di perut dua kali, leher dua kali, dan tangan satu kali,” sambungnya.
Anang menambahkan, setelah kejadian korban sempat lari keluar rumah mencari pertolongan, namun karena rumah korban yang berjauhan dengan rumah warga sehingga nyawanya tidak tertolong.
“Tersangka kabur masuk ke hutan kemudian karena kelaparan tersangka keluar dari hutan dan meminta makanan disalah satu rumah warga. Kita terima informasi (Kamis,red) dan langsung mendatangi dan menangkap tersangka. Tersangka diancam pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” (as)