TARAKAN, MK – Indonesia menjadi salah satu negara yang darurat narkoba, dengan jumlah peredaran narkoba terus meningkat setiap tahunnya. Sehingga untuk kasus Narkoba sangat mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepoliisan dan hukum.
Di Tarakan sendiri menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Rachmad Vidianto untuk penanganan perkara narkotika terutama kasus sabu juga meningkat.
Dari data yang ada, Kajari mengungkapkan jumlah perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, rata-rata untuk tahun 2016 jumlahnya mencapai 167 perkara dan ditahun 2017 naik menjadi 178 perkara. Sementara, ditahun 2018 ini, jumlahnya pun sudah mencapai 100 lebih, meski masih di bulan ketujuh tahun ini.
“Ibaratnya, rata-rata kalau 150 orang setiap tahun masuk penjara, dengan minimal hukuman 4 tahun penjara, bisa bisa dibayangan kalau jumlah penduduk di Tarakan ini 250 ribu orang, setiap tahun diambil 150, habislah dan jadi penuh Lapas,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara sudah memberikan penegasan yang cukup bagi para pengedar narkoba, bahkan dengan darurat narkoba ini, Kejari Tarakan sudah dua kali menuntut hukuman mati, satu diantaranya dikabulkan Majelis Hakim di Pegadilan Negeri Tarakan dan dikuatkan lagi ditingkat Pengadilan Tinggi.
“Itu (tuntutan mati-Red) bukti keseriusan kita untuk para pengedar narkoba. Tapi, kalau untuk pengguna narkoba, jika rehabilitasi pun kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tetap juga harus melalui assessment yang didalamnya tidak hanya BNN saja, melainkan ada dokter, kejaksaan maupun pihak kepolisian. Supaya nanti rehabilitasi ini tidak disalagunakan,” tandasnya.
Selain soal narkoba, di HUT Adhyaksa ke 58 ini, Kajari juga menyampaikan beberapa pesan dari Jaksa Agung HM Prasetyo, diantaranya kewajiban serta tanggungjawab selaku institusi penegak hukum yang pada sisi lain harus pula berperan aktif mendukung, menjaga dan mengawal keberhasilan semua program kerja Pemerintah, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
Mencegah berbagai bentuk kecurangan dan penyimpangan serta memastikan agar program pembangunan yang diarahkan menjangkau segenap pelosok, daerah pinggiran, kawasan terpencil, terluar dan terdepat, kota dan pedesaan diseluruh wilayah tanah air selesai dengan baik, utuh dan tepat waktu, agar, hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Praktek korupsi memang menjadi salah satu persoalan besar yang kerap membayangi dan megganggu kegitatan infrastruktur. Peranan, dukungan dan ketegasan kita selaku aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan penindakan menjadi sangat urgent dan krusial. Agar, pembangunan dilakukan dengan benar dan sesuai tata caram prosedur maupun Undang undang,” tutupnya (arz27)