TANJUNG SELOR, MK – Untuk mengantisipasi ketimpangan keterlibatan tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing (TKA), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah mempersiapkan diri dengan berancang-ancang membuat Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penglibatan tenaga kerja lokal dan non lokal.
Berdasarkan informasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara, Pergub ini mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 40/2012, tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. “Berdasarkan Kepmen ini, ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki tenaga kerja asing. Dan, yang mendudukinya pun harus kompeten dan berkeahlian,” urai Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.
Ditambahkan, Rapergub ini juga juga mengacu kepada Kepmenakertrans No. 35/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Sementara, untuk menyiapkan tenaga kerja lokal yang berkompeten, Pemprov melalui Disnakertrans Kaltara melakukan pelatihan pemagangan kepada 140 tenaga kerja lokal. Pemagangan ini untuk dipersiapkan menjadi tenaga kerja siap pakai, dan mendapatkan sertifikasi. “Tujuan pelatihan pemagangan ini terkait dengan rencana investasi yang ada,” beber Irianto.
Dituturkan juga oleh Gubernur, sertifikasi tenaga kerja lokal menjadi urgent untuk dilaksanakan, mengingat dalam waktu dekat sejumlah rencana investasi akan segera terealisasi. Salah satunya, rencana investasi pembangunan bendungan tahap I Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE). “Tenaga kerja lokal, harus bersertifikat. Bila tidak, maka tidak akan dapat diperkerjakan. Ini amanah undang-undang,” paparnya.
Selain mempersiapkan Rapergub tentang penglibatan tenaga kerja lokal dan non lokal, Pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait percepatan sertifikasi jasa konstruksi di Kaltara.
Surat ini menjadi cikal bakal peraturan daerah yang mengatur instrumen penglibatan tenaga kerja lokal dan luar daerah dalam sektor jasa konstruksi.
Hal ini penting dilakukan, karena Kaltara merupakan satu di antara empat provinsi yang masuk dalam rencana pengembangan koridor ekonomi komprehensif dalam perjanjian kerja sama Pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Atau dikenal dengan One Belt, One Road (OBOR).
“Respons lain yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sekaligus sebagai upaya untuk mengimplementasikan UU No. 2/2017, adalah disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi di Kaltara. Raperda ini tengah disusun oleh DPUPR-Perkim beserta pihak terkait lainnya,” jelas Gubernur.
Di dalam Raperda itu, kata Irianto, ada instrumen yang mengatur keterlibatan tenaga kerja lokal. “Dengan adanya peraturan daerah itu, akan ada penegasan agar paket pembangunan infrastruktur di Kaltara yang mewajibkan mempekerjakan tenaga kerja lokal. Namun, ada pengaturan mengenai prosentasenya keterlibatan tenaga kerja lokal dan non lokal. Di Raperda itu juga mewajibkan tenaga kerja untuk bersertifikat,” paparnya.(humas)