Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan setelah dokumen tersebut diterima, bendahara negara baru bisa menyalurkan tambahan anggaran tersebut.
“Lagi disiapkan oleh KPU untuk revisi anggarannya. Setelah itu baru KPU realisasikannya,” katanya.
KPU sebelumnya meminta tambahan anggaran Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp4,7 triliun. Tambahan anggaran untuk menyesuaikan protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini telah mendapat persetujuan Komisi II DPR.
“Menyetujui kebutuhan tambahan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp4.768.653.968,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat konferensi televideo di Jakarta.
Selanjutnya, KPU berharap tambahan anggaran bisa dicairkan untuk tahap pertama pada Juni 2020 sebesar Rp1,024 triliun. Tahap kedua, KPU meminta sebesar Rp3,28 triliun dicairkan pada Agustus 2020 dan tahap tiga sebesar Rp457 miliar dicairkan pada Oktober 2020.
Selain untuk KPU, Komisi II juga menyetujui anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp478.923.004.000 dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebesar Rp39.052.469.000. (medcom)