Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ikut terpapar virus korona (covid-19). Hal itu diketahui setelah pemeriksaan kesehatan di sejumlah daerah.
“Data calon yang positif jumlah 60 orang sampai tadi siang,” kata Arief dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Arief tak memerinci siapa saja bakal calon kepala daerah yang terpapar virus berbahaya yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu. Dia hanya menerangkan 60 orang calon peserta pilkada itu ada di 21 provinsi.
Di sisi lain, Arief sempat menyebut covid-19 tidak bisa membatalkan status pencalonan di pilkada serentak. Peserta masih bisa mengikuti pilkada setelah mendaftar dengan sejumlah konsekuensi.
“Di awal kita mewajibkan mereka tidak terjangkit covid-19 pada saat pendaftaran. Kalau setelah pendaftaran mereka terkena, tentu covid-19 ini tidak bisa membatalkan status mereka,” kata Arief dalam diskusi virtual, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Kendati begitu, ada regulasi yang harus diikuti pasangan calon (paslon) yang mengidap covid-19. Mereka wajib mengikuti protokol isolasi 14 hari. Paslon yang terjangkit virus korona tak bisa aktif terlibat dalam tahapan yang berjalan.
Pilkada 2020 digelar di 270 daerah yang meliputi 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Tahapan pilkada serentak ini telah melalui masa pendaftaran pasangan calon dari Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020.
KPU akan menetapkan pasangan calon Pilkada 2020 pada Rabu, 23 September 2020. Peserta pilkada diberi kesempatan berkampanye dari Sabtu, 26 September 2020, hingga Sabtu, 5 Desember 2020. Pemungutan suara berlangsung Rabu, 9 Desember 2020. (medcom)