TANJUNG SELOR,MK –Untuk menelusuri ijazah para calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah kerjasama dengan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti). Karena kepastian adanya ijazah palsu merupakan kewenangan Menristek Dikti yang nantinya menjadi bahan pertimbangan KPU dalam memverifikasi pasangan calon.
Adanya kerjasama antara KPU RI dengan Menristek Dikti pun disampaikan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami. Dia mengungkapkan bahwa KPU telah memberikan surat edaran terkait ijazah paslon agar KPU provinsi, kabupaten dan kota akan diupload. “Ijazah paslon nantinya akan kita scan kemudian diupload, namun masih terkendala dengan gangguan listrik yang masih sering mengalami pemadaman,” jelas Suryanata, kemarin (3/8).
Dengan adanya surat edaran tersebut, langkah KPU Kaltara akan melakukan hal yang sama. Agar dapat meneliti keaslian ijazah paslon yang maju Pilkada serentak tahun ini. Selain itu, ada dokumen pendukung terkait surat ijazah paslon yang dikhawatirkan mengalami kehilangan. Antisipasi dengan melakukan kroscek ke daerah dimana paslon tersebut mengenyam pendidikan, sekolah dan instansi terkait lainnya.
“Tetap kita upload dan lakukan klarifikasi terkait ijazah paslon nanti. Bahkan KPU pun meminta agar daftar riwayat hidup paslon bisa diupload. Semoga paslon dapat bekerjasama terkait surat edaran yang disampaikan KPU RI ini,” tuturnya. Suryanata mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk transparansi Pilkada serentak.
Diakui Suryanata, langkah yang perlu dilakukan secepatnya yakni bisa mengupload secepatnya ijazah paslon. Hal itu untuk mengantisipasi jika ditemukan adanya ijazah palsu, yang nantinya menjadi wewenang Menristek Dikti. Terkait ijazah paslon, kata Suryanata, bahwa ijazah pendidikan SMA yang perlu benar-benar diteliti nantinya.
Adanya surat edaran tersebut, KPU Kaltara mengapresiasi karena menjadi syarat bagi paslon. Jika ada yang menggunakan ijazah palsu, maka dapat dibawa ke ranah pidana. Tentu ini akan mempengaruhi pemilihan nanti. “Bahkan sanksinya pun bagi paslon hal itupun tak memenuhi syarat calon,” imbuhnya.
Terlepas dari hal itu, setelah tanggal penetapan paslon 24 Agustus mendatang, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Memutuskan bahwa anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah, harus mengundurkan diri. Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU provinsi, kabupaten dan kota sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota DPR, DPD atau anggota DPRD. Begitu ditetapkan maka 60 hari kedepan agar untuk mengurus surat pengunduran diri, bila tercatat sebagai TNI/Polri, PNS, anggota DPR, DPD atau anggota DPRD.(red/rz)
.