JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji ulang jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Evaluasi ini dibutuhkan setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 hingga Desember dengan catatan masa darurat bisa berakhir pada 29 Mei 2020.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan KPU belum bisa memastikan apakah anggaran Pilkada 2020 akan mengalami pembengkakan pascapenundaan atau berkurang. Menurut dia, sejumlah tahapan harus dilakukan secara tatap muka. Termasuk proses verifikasi dukungan calon independen yang sudah mulai dilakukan sebelum ada wabah covid-19.
“Beberapa tahapan pilkada memerlukan kegiatan tatap muka langsung. Seperti bimtek, coklit DPT, verifikasi faktual calon perseorangan,” jelas Ilham, Jakarta, Rabu, 15 April 2020.
Pilkada 2020 akan berlangsung di 270 daerah. KPU sebelumnya sudah menganggarkan total sekitar Rp10 triliun untuk pelaksanaan Pilkada 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Di samping itu, KPU mendapatkan pengganti Wahyu Setiawan yang terlibat kasus dugaan suap. Presiden Joko Widodo telah melantik anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti antarwaktu (PAW).
Raka berharap bisa berkontribusi dalam penyelenggaran pemilu, khususnya terkait Pilkada 2020. Dia mengatakan KPU sebagai penyelenggara membutuhkan persiapan dan perencanaan yang matang terkait penundaan tahapan pilkada.
“Terutama yang paling mendesak saat ini adalah kelanjutan sebagian tahapan Pilkada 2020 yang kemudian sudah ditunda. Tentu ini perlu persiapan sehingga pada saatnya nanti diputuskan untuk dilanjutkan, semua pihak, termasuk kami, di jajaran penyelenggara siap melaksanakannya,” ujar Raka. (medcom)