KPU Tarakan Gelar FKP, Wujudkan Pelayanan Inklusif dan Transparan Tanpa Tebang Pilih

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggali berbagai masukan, kritik, dan saran dari para pemangku kepentingan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan. diskusi yang melibatkan sejumlah unsur masyarakat, instansi pemerintah, dan partai politik ini digelar diruang Media Center Kartono Nitiasmito, Rabu pagi (12/11/25).

Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Herdianto menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan, inklusif, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Upaya ini kami lakukan untuk menggali, menerima, dan menampung berbagai masukan serta kritik terkait dengan pelayanan yang kami berikan, baik kepada masyarakat maupun stakeholder yang berkepentingan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Tarakan mengundang berbagai pihak, di antaranya akademisi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, media massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta perwakilan partai politik peserta pemilu.

Dedi Herdianto, Ketua KPU Tarakan saat memimpin kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan.

“Alhamdulillah, kami sudah menerima banyak masukan dan saran yang pada intinya agar pelayanan KPU Tarakan ke depan menjadi lebih baik,” tambahnya.

Adapun beberapa aspek pelayanan yang menjadi fokus KPU Tarakan meliputi layanan pemutakhiran data pemilih, permohonan informasi publik, konsultasi kepemiluan, layanan sumber daya manusia untuk pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), serta layanan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, juga termasuk layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Rumah Pintar Pemilu (RPP), audiensi, sosialisasi, hingga pengelolaan anggaran dan barang milik negara.

Dari pihak Ombudsman, dukungan terhadap langkah KPU Tarakan disampaikan secara terbuka. Namun, Ombudsman juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik.

“Intinya, pelayanan KPU Tarakan harus setara bagi semua pihak, kelompok, dan suku. Tidak boleh ada perlakuan tebang pilih,” katanya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan segala masukan difokuskan pada aspek teknis seperti penegasan tenggat waktu tindak lanjut terhadap setiap aduan masyarakat agar lebih jelas dan terukur.

“Keterbukaan informasi akan terus kami gelorakan agar dapat mempermudah akses terhadap data-data yang dibutuhkan dalam proses politik dan kepemiluan”, Pungkas Dedi.

KPU Tarakan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diterima sebagai langkah nyata dalam memperbaiki dan memperkuat pelayanan publik di bidang kepemiluan.

 

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses