Pejuang Tuntut Pemilihan Ulang di Tarakan

by Setiadi

Seluruh Tahapan Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Harus Dihentikan

Tokoh Dayak Martinus meminta Panwaslu bisa bertindak netral dan tidak perlu takut adanya intimidasi dari pihak manapun. Lakukan proses penyidikan pelanggaran ini dengan adil.

Tokoh Dayak Martinus meminta Panwaslu bisa bertindak netral dan tidak perlu takut adanya intimidasi dari pihak manapun. Lakukan proses penyidikan pelanggaran ini dengan adil.

Tarakan, MK – Seiring banyaknya penyampaian masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Kota Tarakan, akhirnya tim pemenangan dr. Jusuf SK – Dr. Marthin Billa (Pejuang Kaltara) secara resmi menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Tarakan.

Tuntutan itu disampaikan secara resmi oleh tim pemenangan Pejuang Kaltara yang dikomandani Supaad Hadianto bersama kuasa hukum Yupen Hadi ke Panwaslu Kota Tarakan, Jumat malam (11/12).

“Komisioner Panwaslu Kota Tarakan yang terhormat, kedatangan kami disini untuk menyampaikan beberapa kekecewaan yang terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Kota Tarakan. Pertama tercatat sekitar 43 ribu surat C6 atau panggilan pemilih tidak terdistribuasi. Artinya sebanyak 25 persen pemilih di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak mendapatkan surat panggilan yang rata-rata merupakan konstituen Jusuf-Marthin,” ujarnya.

Kemudian, tim pemenangan Pejuang Kaltara menemukan adanya money politic yang tersistem baik. Contohnya, pembagian beras dan uang yang buktinya akan ditindaklanjuti dalam laporan kuasa hukum.

“Kami menilai proses pemilihan di Kota Tarakan gagal, apalagi diwarnai oleh rendahnya partisipasi pemilih yang hanya mencapai 56 persen. Oleh karena itu kami meminta dengan tegas seluruh proses tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan maupun kota harus dihentikan hingga laporan Pejuang menuai putusan,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua Panwaslu Kota Tarakan Abdul Haris mengaku menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Seperti halnya, laporan-laporan pelanggaran dalam setiap pesta demokrasi wajib ditindaklanjuti oleh Panwaslu. “Jadi kami akan menindaklanjutinya dan mohon kami juga dibantu untuk mencarikan buktinya,” jelas Abdul Haris.

Sementara Kuasa Hukum Pejuang Kaltara Yupen Hadi membeberkan menjelang 3 hari pemungutan suara pihaknya sudah menerima banyak laporan dari para relawan yang tidak menerima surat C6.

“Oleh karena itu, 8 Desember kami sudah mengantisipasi ke KPU agar pendistribusian surat C6 benar-benar bisa dimaksimalkan. Tapi ternyata data yang kami peroleh cukup memprihatinkan sekitar 43 ribu tidak terdistribusi. Parahnya ini konstituen Jusf-Marthin, artinya kami dirugikan. Persoalan bukti akan kami berikan,” ungkapnya. (sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.