TANJUNG SELOR, MK – Ada 4 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang masuk kedalam Instruksi Presiden (Inpres). Yakni, PLBN Sei Pancang, Labang, dan Long Midang/Krayan di Kabupaten Nunukan, serta 1 di Malinau, PLBN Long Nawang. Inpres itu sendiri tengah berproses di Sekretariat Kabinet untuk dilakukan telaahan lebih detail lagi guna mendapatkan prioritas terbaik. “Setelah pengkajian teliti di Setkab, Inpres ini akan dibawa ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Samuel ST Padan, belum lama ini.
Dari 4 PLBN yang masuk dalam Inpres itu, PLBN Sei Pancang dan Long Midang di Nunukan, oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah dialokasikan anggaran untuk kegiatan Detail Engineering Design (DED)-nya. “DED-nya akan dimulai minggu ketiga Mei dengan melakukan FGD (Focus Group Discussion) perencanaan awal dan survei lapangan di Nunukan, Sebatik dan Krayan,” ujar Samuel.
Selain itu, dikabarkan pula bahwa perencanaan pembangunan PLBN di Kaltara telah sampai pada tahapan tipologi. Dimana tipologi PLBN di Kaltara memiliki besar areal dan layanan yang berbeda. “Untuk PLBN Sei Pancang dan Long Midang, rencananya bertipe A. Sementara PLBN Labang dan Long Nawang bertipe B. Penetapan tipologi ini sesuai dengan intensitas perlintasannya. Sementara untuk fungsi dan bangunan fisiknya, berbeda,” ucap Samuel.
Untuk kesiapan lahannya, dituturkan Samuel sudah siap. Terkecuali untuk lahan pembangunan PLBN Sei Pancang, lantaran ada kegiatan reklamasi ke arah laut. “Di Labang luas lahannya sekitar 10 hektare, di Krayan juga sudah ada lahan 5 hektare. Begitupula di Long Nawang 5 hektare lahan hibah, dan di Sebatik atau Sei Pancang lahannya sekitar 3 sampai 5 hektare yang merupakan lahan pemerintah,” ungkap Samuel.
Berdasarkan peta rencana pembangunan PLBN Gelombang II (pasca Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu Dan Sarana Prasarana Penunjang Di Kawasan Perbatasan), PLBN Sei Pancang dan Long Midang/Krayan di Nunukan masuk dalam Prioritas 1. Di daftar Prioritas 1 ini, juga terdapat PLBN Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar); dan PLBN Sota, Kabupaten Merauke, Papua.
Sementara, PLBN Long Nawang di Malinau dan PLBN Labang, Nunukan masuk dalam Prioritas 2. Di daftar Prioritas 2 ini, juga ada PLBN Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau; Sei Kelik/Jasa, Kabupaten Sintang, Kalbar; Napan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Tengah; dan Oepoli, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Tengah.
Di Kaltara sendiri, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah ada 7 PLB beroperasi. Yakni, PLBN Long Nawang, Long Midang, Tau Lumbis, Semanggaris, Nunukan, Sungai Pancang, Liem Hie Djung/In Hutani Nunukan.(humas)