Pemilik Akun Nur Aksa Yahya Disomasi

by Redaksi Kaltara
  • 1 x 24 Jam Diminta Permintaan Maaf Secara Terbuka

TANJUNG SELOR, MK – Sebelum menempuh ke jalur hukum, korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros menuju Pelabuhan Fery Ancam, Desa Ardi Mulyo Tanjung Palas Utara menyampaikan somasi kepada pemilik akun facebook dan nomor Whatsapp yang diduga telah menyebarkan berita bohong atas kejadian menimpa mereka, Senin (18/5/2020).

Muhammad Nor Gusti, sebagai pihak yang dirugikan melalui penasehat hukumnya, Jaya Wardana dari JW Advokat dan Partner, secara resmi melayangkan surat somasi kepada pemilik akun facebook Nur Aksa Yahya Aksa dan pemilik akun Whatsapp Messenger atas nama “aksa management” dengan nomor 081347611268 sebagai pihak yang diduga membuat dan menyebarkan berita bohong.

Dalam surat somasi resmi yang dikeluarkan JW Advokat dengan nomor 115/AJW/SMS/V/2020 menuntut Nur Aksa Yahya sebagai pemilik dua akun tersebut menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang telah dilakukan kepada Muhammad Nor Gusti. Kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui media cetak Radar Tarakan sebesar 1 halaman dan juga melalui 3 media online, terhitung 1×24 jam sejak diterimanya somasi ini.

Jaya Wardhana S.H, M.Kn, selaku penasehat hukumnya mengaku, apabila Nur Aksa Yahya yang dikenal sebagai Direktur salah satu media online di Kaltara tidak mengindahkan atau melaksanakan tuntutan tersebut, maka pihaknya menganggap yang bersangkutan setuju atas upaya hukum Muhammad Nor Gusti. “Jika dua akun milik Nur Aksa ini tidak melakukan tuntutan dalam somasi yang kita layangkan. Dianggap menyetujuhi langkah kami bersama klien melaporkan persoalan ini kepada kepolisian atas tindakan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik,” katanya dalam keterangan jumpa pers, Selasa (19/05/2020).

Ia menjelaskan somasi diajukan pihaknya terlebih dahulu berdasarkan keterangan bahwa kliennya Muhammad Nor Gusti adalah salah satu korban kecelakaan tunggal mobil dengan plat nomor KU 1034 B di Jalan Poros Desa Ardi Mulyo, Senin (18/05/2020). Kemudian, kliennya murni menjalankan tugas dinas dalam rangka mendokumentasikan kegiatan Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie yang meresmikan operasi pasar murah di Kecamatan Sekatak bersama Komandan Korem (Danrem) Maharajalila/092, Kolonel Inf Suratno. Berlanjut meninjau lokasi pembangunan Jalan Poros Pelabuhan Ancam yang sudah resmi terjadwal.

“Kemudian berdasarkan bukti-bukti yang ada pada kami, di dalam mobil yang ditumpangi klien kami tidak terdapat kalender maupun koran gambar gubernur. Sebagaimana tuduhan yang telah ditulis akun Whatshapp “aksa management” di salah satu grup,” bebernya.

Sementara, Muhammad Nor Gusti kepada media menuturkan telah menyerahkan resmi persoalan ini kepada JW Advokat. “Saya pegawai jangan sampai dikira saya terlibat politik praktis gara-gara status itu. Bisa dapat sanksi saya nanti. Padahal saya bertugas mendokumentasikan kegiatan resmi gubernur yang telah terjadwal resmi,” tambahnya.

Sebelumnya pemilik dua akun itu Nur Aksa Yahya tetap membenarkan postingannya. “Tidak ada kesalahan dalam postingan FB saya. Saya mengatakan pencitraan menjelang Pilgub Kaltara, apakah ada yang salah pada kata pencitraan? Coba dibaca baik-baik apa arti pencitraan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),” tanya Nur Aksa Yahya dalam keterangan massenger Whatshapp kepada wartawan Metrokaltara.com, Selasa (19/05/2020).

Ia menjelaskan ketika Humas Pemprov Kaltara melakukan kegiatan komunikasi kepada masyarakat terhadap program kerjanya dikategorikan pencitraan. “Upaya membangun citra positif Pemprov Kaltara di mata masyarakat. Lantas, salah saya dimana?” beber Aksa lagi.

Pimpinan salah satu media online di Kaltara ini menegaskan hanya ingin menyampaikan agar Pemprov Kaltara fokus pada urusan pandemic Covid-19 atau Virus Corona. “Tidak perlu saat ini melakukan kegiatan komunikasi yang tujuannya membangun citra positif,” paparnya. (MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.