Pemkab Tana Tidung Batasi Muatan Truk Sawit, Jaga Jalan dan Keselamatan Bersama

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, Metrokaltara.com — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mulai memperketat pengawasan terhadap angkutan hasil perkebunan, khususnya truk pengangkut kelapa sawit. Langkah ini bukan tanpa alasan, sebab akhir-akhir ini marak ditemui kendaraan bermuatan sawit yang melebihi kapasitas dan ukuran bak, melintas di ruas-ruas jalan kabupaten.

Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: B.500.11.9.3/362/DISHUB-KTT/XI/2025 tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Kelapa Sawit, Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung secara resmi memberlakukan pembatasan dan penertiban muatan angkutan sawit.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung gerakan nasional penertiban Over Dimension and Over Loading (ODOL), yakni kendaraan dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan yang dapat membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tana Tidung, Maltomi, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu menyusun surat edaran sebagai dasar pembatasan muatan angkutan kelapa sawit di wilayah Tana Tidung.

“Kita sudah membuat surat edaran terkait pembatasan muatan kendaraan angkutan kelapa sawit. Ini berkaitan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung penertiban masalah ODOL,” terang Maltomi saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, kebijakan ini sama sekali tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha para pelaku perkebunan sawit. Sebaliknya, langkah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi hasil perkebunan, keselamatan lalu lintas, serta keberlanjutan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi ekonomi daerah.

“Bukan kita menghambat usaha mereka. Ibaratnya, kita memberi jalan agar semua bisa berjalan dengan baik. Ekonomi tetap bergerak, tapi jalan juga tidak cepat rusak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maltomi menjelaskan bahwa pembatasan muatan disesuaikan dengan kelas jalan yang ada di Kabupaten Tana Tidung, di mana batas maksimal angkutan yang diizinkan sekitar 8 ton.

“Kalau disesuaikan dengan kelas jalan kita, berat angkutan maksimal sekitar 8 ton. Sementara untuk susunan muatan, hasil kesepakatan dengan Polres adalah maksimal satu tumpuk di atas bak truk,” paparnya.

Namun, ia juga menambahkan bahwa pelanggaran yang sering terjadi bukan hanya pada berat muatan, tetapi juga dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

“Sebenarnya kelapa sawit itu kan ada rongganya, tidak padat, jadi secara tonase seringkali dianggap belum melebihi batas. Tapi yang jadi masalah itu dimensinya—tinggi muatan yang menyalahi,” jelasnya.

Saat ini Dishub Tana Tidung masih berada pada tahap sosialisasi. Penindakan terhadap pelanggar belum dilakukan secara penuh, karena Dishub belum memiliki sarana alat timbang untuk mengukur tonase kendaraan secara akurat.

“Untuk sementara ini yang kita hitung dimensinya dulu karena kita belum punya sarana penimbangan. Jadi tonasenya belum bisa dihitung secara pasti,” ujar Maltomi.

Sanksi yang diterapkan juga masih bersifat edukatif, berupa teguran langsung di lapangan. Jika ke depan diperlukan tindakan hukum, maka penegakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya satuan Polantas Polres Tana Tidung.

“Kalau sekarang ini kita masih sosialisasi dulu. Paling diberikan teguran. Kalau nanti sudah ada penindakan, itu wewenangnya kepolisian. Bisa saja kalau pelanggarannya berat, muatannya diturunkan di tempat,” tambahnya.

Dalam rapat koordinasi bersama perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di wilayah Tana Tidung, Dishub juga telah menyampaikan pentingnya dukungan dari pihak swasta terhadap kebijakan ini. Pihak perusahaan menyambut baik dan meminta waktu untuk melakukan sosialisasi kepada para rekanan dan pengemudi truk.

“Hasil kesepakatan kita dengan perusahaan, mereka minta waktu untuk bersosialisasi kepada rekanan mereka. Jadi langkah ini kita jalankan bersama-sama, tidak serta-merta langsung menindak,” jelas Maltomi.

Fenomena pelanggaran muatan berlebih pada kendaraan sawit di Tana Tidung memang meningkat, terlebih di musim panen seperti sekarang. Aktivitas pengangkutan yang padat berpotensi menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat, serta menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak stabil.

“Di KTT ini memang sedang marak pelanggaran kendaraan muatan sawit, apalagi banyak perkebunan yang panen. Kita tentu mendukung usaha mereka agar ekonomi tetap berjalan, tapi keselamatan dan infrastruktur jalan juga harus diperhatikan,” tutur Maltomi.

Ia berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa memahami kebijakan ini sebagai langkah perlindungan bersama, bukan pembatasan semata. Karena jika jalan cepat rusak, distribusi hasil perkebunan pun pada akhirnya akan terganggu.

“Intinya, kita ingin semua berjalan beriringan. Ekonomi maju, tapi keselamatan tetap terjaga dan jalan kita bisa bertahan lama,” pungkasnya.

Kebijakan pembatasan ODOL di Kabupaten Tana Tidung menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung program nasional Kementerian Perhubungan untuk menekan angka pelanggaran ODOL di seluruh Indonesia. Upaya ini diharapkan menciptakan tata kelola transportasi angkutan hasil bumi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses