Tarakan, MK – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan menghapus beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu lakukan karena adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar Perda yang bermasalah segera diinventarisir. selain itu Pemkot Tarakan juga telah menerima enam daftar Perda yang dibatalkan langsung Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai dengan permintaan Provinsi ada beberapa Perda yang segera diinventarisir. Perda-Perda yang bermasalah, dalam artian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan Dison kepada Metro Kaltara, Jumat (01/07).
Menurutnya selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, juga karena menghambat investasi dan bertentangan dengan kepentingan umum. Olehnya itu setelah dilakukan pertemuan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani teknis perdanya.
“Ada beberapa Perda yang kita ajukan ke pusat melalui provensi berpotensi untuk dihapuskan. Diantaranya Perda Penjualan Alkohol di tempat umum seperti supermarket, Perda Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Perda Penyimpangan dan Penimbunan Kayu,” bebernya.
Kenapa hal itu disampaikan, lanjut Dison, karena penjualan minuman alkohol menurut Kementerian Perdagangan tidak boleh dilakukan atau dijual di supermarket. “Sementara di Tarakan ada Perda Nomor 7 Tahun 2005 itu memperbolehkan alkohol dijual di supermarket. Kemungkinan hanya pasalnya aja yang minta dihapuskan,” tuturnya.
Informasinya berdasarkan keterangan website Kementerian Dalam Negeri da enam daftar Perda yang dibatalkan yaitu Pajak Daerah, Adimintrasi Kependudukan, Distribusi Jasa Umum, Penimbunan Kayu, Bahan Bakar Minyak dan Penjualan Alkohol. (aras/MK*1)